Berita Nunukan Terkini

Pelaku Simpan Sabu 62,89 Gram Dalam Dubur, Polres Nunukan Akui Dua WNA Malaysia Jadi Target Operasi

Seorang WNA asal Malaysia inisial ZL yang diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan, sebelumnya sudah menjadi target operasi Polres Nunukan.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Dua WNA Malaysia ZL dan HL diinterogasi oleh petugas Imigrasi Nunukan dan Sat Resnarkoba Polres Nunukan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang WNA ( Warga Negara Asing ) asal Malaysia inisial ZL yang diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan, sebelumnya sudah menjadi target operasi Sat Resnarkoba Polres Nunukan.

Diberitakan sebelumnya, dua WNA asal Malaysia diamankan petugas Imigrasi Nunukan saat melintas secara ilegal melalui Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), pada Selasa (16/07/2024), pagi.

Dua WNA Malaysia tersebut masing-masing berinisial ZL dan HL.

Kasat Resnarkoba Polres Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan mengatakan tersangka ZL sudah menjadi target operasi mereka sebelumnya.

Baca juga: Update Kasus TPPU Gembong Narkoba di Kaltara, Polres Tarakan Kembali Sita Senapan Angin dan 2 Mobil

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan kronologi penangkapan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Senin (21/07/2024), pagi
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan kronologi penangkapan dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia, Senin (21/07/2024), pagi (TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS)

"Tersangka ZL itu sudah menjadi target operasi kami. Informasi yang kami dapatkan sebelumnya, bahwa ada pria yang akan selundupkan sabu ke Indonesia via Sebatik.

Setelah kami lakukan pencarian di beberapa dermaga tradisional Malaysia-Sebatik, hasilnya nihil," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Senin (22/07/2024), pukul 14.00 Wita.

Belakangan, Sony mengaku dirinya mendapatkan informasi bahwa target operasi yang mereka cari, terjaring operasi pelanggaran keimigrasian di pos Imigrasi Sebatik, pada Selasa (16/07/2024), sekira pukul 10.30 Wita.

Tersangka ZL dan HL diamankan oleh petugas Imigrasi Nunukan saat ingin melanjutkan perjalanan ke Tarakan menggunakan speedboat reguler dari PLBN Sei Nyamuk, Sebatik Timur.

Dari hasil interogasi, Sat Resnarkoba Polres Nunukan mendapatkan pengakuan dari ZL, bahwa benar dirinya membawa sabu yang disembunyikan di dalam duburnya.

Kemudian Sat Resnarkoba berupaya mengeluarkan sabu dari dalam dubur ZL menggunakan obat Mikrolax.

"Tidak berselang lama, ZL buang air besar dan dari dalam duburnya keluar dua buah benda terbalut lakban hitam dan terbungkus plastik bercorak hitam. Setelah dibuka ternyata berisi sabu," ucapnya.

Alasan ZL memasukkan sabu dengan berat netto 62,89 gram ke dalam duburnya untuk mengelabui petugas kepolisian.

Dari keterangan ZL, sabu tersebut diketahui merupakan milik temannya yang juga WNA Malaysia inisial KN dan kini berstatus DPO Polres Nunukan.

Dijanjikan Upah 5.000 Ringgit Malaysia

Sony mengungkap bahwa ZL dijanjikan upah sebesar 5.000 Ringgit Malaysia atau setara Rp17,3 juta oleh KN yang berada di Tawau, Malaysia.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved