Berita Bulungan Terkini

Kasus Rudapaksa di Bulungan Tinggi, Ironisnya Pelaku dan Korban Masih Anak di Bawah Umur 

Kekerasan seksual atau kasus rudapaksa di Bulungan Kalimantan Utara angkar cukup tinggi, meskipun Polresta Bulungan belum dapat memastikan angkanya.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM
Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha. 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Meski tidak menyebut jumlah secara rinci, Kapolresta Bulungan Kombes Pol Agus Nugraha menyebutkan, bahwa tindak pidana berupa kekerasan seksual atau rudapaksa terhadap anak dibawah umur di Bulungan, Kalimantan Utara cukup tinggi.

Kapolresta Bulungan mengungkapkan, sepanjang 2023 - 2024 hingga memasuki akhir bulan Juli ini, Polresta Bulungan menerima laporan kasus rudapaksa dan kekerasan seksual terhdap anak di bawah umur yang signifikan.

"Sebuah fenomena yang cukup memprihatinkan, selama setahun terakhir bahkan sejak saya bertugas di sini, kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur cukup tinggi di Bulungan. Baik sebagai pelaku, maupun korbannya," ungkap Agus Nugraha kepada wartawan, Jumat (26/07/2024).

Agus Nugraha mengatakan, antara pelaku dan korban tindak kekerasan seksual ini, beraneka ragam. Ada yang korban yang masih anak dibawah umur, pelaku dan ironis sekali ada juga antara pelaku dan korban masih sama-sama anak dibawah umur.

Baca juga: Modus Ajak Jalan Anak di Bawah Umur, 3 Pelaku Rudapaksa di Tarakan Kalimantan Utara Dibekuk Polisi

“Faktor yang melatarbelakangi tingginya kasus pencabulan anak tersebut bermacam-macam. Di antaranya akibat pergaulan bebas, kurangnya pengawasan dari orang tua, hingga banyak faktor lain,” ujarnya.

Agus Nugraha mengatakan, dari para pelaku rudapsaka dan kekerasan seksual terhadap anak tersebut umumnya dilakukan oleh orang terdekat. Bahkan termasuk ada yang masih hubungan keluarga.

Agus Nugraha menambahkan, dalam mencegah dan memberantas kasus rudapaksa yang melibatkan anak dibawah umur, harus ada kerja sama dari semua sektor, baik aparat dan pemerintah, maupun masyaramat sendiri dalam menangani kasus tersebut.

“Harus ada kerja sama, supaya kasus seperti bisa ditangani secara menyeluruh, agar bisa diberantas secara bersama-sama. Mungkin dari dinas pendidikan, aparat desa atau keluarahan, RT, dan yang terpenting juga peran orang tua untuk mengawasi putra putrinya," kata Agus Nugraha.

Kapolresta Bulungan menegaskan, terhadap kasus kekerasan seksual atau pencabulan terhadap anak di bawah umur, sanksi pidananya berat. Tidak ada pengampunan terhadap pelaku kasus ini.

Ilustrasi Rudapaksa. TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi Rudapaksa. TRIBUNNEWS.COM (TRIBUNNEWS.COM)

"Kalau misal pencurian, perkelahian ada yang namanya restorative justice. Kalau untuk kasus pencabulan tidak ada. Tetap proses hukum secara pidana," tegasnya.

(*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved