Berita Kaltara Terkini

LKBH Rumah Hukum Tempat Konsultasi Gratis untuk Masyarakat Kurang Mampu, Jaya: Silakan Datang!

Kehadiran LKBH Rumah Hukum di Bulungan, Kaltara, tidak sekedar memberikan bantuan pendampingan bagi masyarakat yang bersentuhan dengan persoalan hukum

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
IST/tangkap layar
Dialog TribunKaltara bersama salah satu pendiri LKBH Rumah Hukum, Jaya Wardhana, Selasa (06/08/2024). (Tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kehadiran Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum atau LKBH Rumah Hukum di Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara tidak sekedar memberikan bantuan pendampingan bagi masyarakat yang bersentuhan dengan persoalan hukum.

Lembaga ini, seperti disampaikan oleh salah satu pendirinya, Jaya Wardhana SH MKN, juga melakukan kajian-kajian hukum, utamanya persoalan-persoalan hukum yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Melalui LKBH Rumah Hukum yang bersekretariat di Jl Lembasung, Tanjung Selor, Bulungan, kata Jaya, siap berkontribusi memberikan pelayanan konsultasi dan bantuan atau pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

LKBH Rumah Hukum telah berdiri sejak beberapa tahun lalu. Beberapa persoalan hukum yang dihadapi masyarakat telah dibantu pendampingan.

Baca juga: Bea Cukai Wilayah Hukum Kaltara Lakukan Penindakan 91 Kasus, Kerugian Negara Capai Rp 220 Miliar

Jaya mengatakan, LKBH Rumah Hukum, yang di dalamnya beranggotakan beberapa pengacara, siap menerima konsultasi, bantuan hukum dan juga kerap melakukan penyuluhan di bidang hukum.

Melalui kegiatan yang dilakukan, LKBH Rumah Hukum berharap dapat membantu masyarakat yang mengalami masalah hukum.

Jaya menjelaskan, bahwa kegiatan LKBH Rumah Hukum menyasar kepada masyarakat kurang mampu, khususnya yang berada di area Bulungan, Kalimantan Utara.

“LKBH Rumah Hukum memberikan konsultasi hukum yang terbagi dalam lingkup hukum perdata dan hukum pidana.

Bagi masyarakat yang menginginkan pendampingan, silakan datang ke sekretariat kami di Jl Lembasung (samping Kedai Seruyuk). Gratis untuk masyarakat kurang mampu," kata Jaya.

Tak hanya itu, dikatakan Jaya, sejak dua tahun terakhir, LKBH Rumah Hukum telah menjadi mitra Pengadilan Negeri Tanjung Selor, yakni dalam rangka memberikan pendampingan hukum, maupun edukasi hukum kepada masyarakat.

"Jadi kita dipercaya memegang Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Negeri Tanjung Selor.

Bagi masyarakat yang memerlukan bantuan atau pendampingan silahkan datang ke Posbakum ini. Nanti di sana ada petugas yang mengarahkan, ke mana, persoalannya apa," jelasnya.

Dikatakan Jaya, tidak semua permasalahan hukum harus berakhir di sidang pengadilan. Namun bisa diselesaikan tanpa harus sidang di pengadilan.

"Untuk itu lah, pentingnya peran kita. Baik lewat LKBH maupun Posbakum. Masyarakat bisa konsulitasi, yang kita bisa memberikan edukasi, dan tawaran solusi yang terbaiknya," imbuh Jaya.

Baca juga: Kuasa Hukum Yakin Ijazah Kliennya Asli, Caleg Terpilih DPRD Tarakan Dilaporkan ke Bawaslu Kaltara

Ia menegaskan, LKBH Rumah Hukum menggratiskan kepada masyarakat kurang mampu yang akan berkonsultasi maupun pendampingi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved