Berita Bulungan Terkini

Perlakuan Setara Antara Pasien BPJS Kesehatan dan Umum di RSDSS Tanjung Selor: Tidak Dibeda-bedakan

Perlakuan setara semakin terlihat pada loket pendaftaran di RSDSS Tanjung Selor, bagi pasien kategori BPJS Kesehatan dan pasien umum.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Desi Kartika
Beberapa pengunjung yang datang untuk mengantri di loket pendaftaran RSDSS Tanjung Selor, Rabu (7/8/2024) (TribunKaltara.com / Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Perlakuan setara semakin terlihat pada loket pendaftaran di RSDSS Tanjung Selor, bagi pasien kategori BPJS Kesehatan dan pasien umum.

Bahkan tidak jarang, petugas loket dan security yang membantu di loket pendaftaran menyarankan beberapa pasien untuk meminta rujukan agar dapat menggunakan kartu BPJS Kesehatannya.

“Iya, tadi saya dapat nomor antrian 61 pakai umum. Terus ada petugas menyarankan untuk meminta rujukan ke puskesmas dulu agar bisa menggunakan BPJS Kesehatan,” kata Aminah (37) salah satu pengunjung.

“Tapi kebetulan Faskes 1 saya di dokter praktik yang bukanya saat malam hari, jadi saya milih yang umum aja. Dipanggilnya juga berdasarkan nomor antrean sih, sama saja,” lanjutnya.

Baca juga: Survei Aset Pemkab di Malinau Utara, Lahan di RSUD Rencana Dioptimalkan untuk Rumah Dinas Nakes

Sebelumnya, Direktur RSDSS Tanjung Selor, dr Widodo Darmo Santoso melalui Kabid Humas dan Pengembangan, Dr. Heriyadi Suranta telah memastikan kesetaraan perlakuan bagi pasien kategori BPJS Kesehatan dan pasien umum.

Pada loket antrian, terdapat lima petugas loket yang bertugas melayani setiap pengunjung yang hadir.

Mulai dari loket antrian online, offline hingga loket prioritas bagi lansia (usia diatas 60 tahun) dan prioritas penyandang disabilitas.

Selain itu, perlakuan setara juga diterapkan mengenai pemberian obat.

Dimana ada sistem digital yang memastikan tidak ada perbedaan jenis obat yang diberikan kepada pasien BPJS atau pasien umum.

“Obat juga tidak dibeda-bedakan, tidak ada bedannya. Memang untuk difasiilitas Pemerintah diutamakan obat generik,” ungkapnya.

Perlakuan sedikit berbeda hanya diterapkan di Unit Gawat Darurat (UGD). Karena manegamen menggunakan sistem triase. Yakni pemilahan penderita korban gawat darurat berdasarkan skala prioritas, kebutuhan terapi korban dan sumber daya yang tersedia.

Baca juga: APBD Perubahan 2023 Naik Jadi Rp2,2 Triliun, Bupati Nunukan Akui Bayar Utang RSUD dan Embung Lapri

“Kalau di UGD, begitu masuk memang berbeda ada triase sistem untuk memilah pasien mana yang harus ditolong duluan dan belakangan, karena jumlah petugas UGD lima orang sekali jaga, sementara pasien datang 10 hingga 12 orang,” terangnya.

“Jadi mohon maaf, ketika datang duluan tetapi apabila ada yang lebih gawat seperti kecelakaan dan lain-lain, itu yang mendapat pertolongan darurat sesuai standar WHO mengenai tingkat kegawat daruratan,” imbuhnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved