Jadwal Kapal Feri Kaltara

Kapal Feri KMP Manta Siap Berangkat Hari Ini Menuju Tarakan, Cek Tarif Tiket Penumpang dan Kendaraan

Pagi ini pukul 09.00 Jumat 16 Agustus 2024 kapal feri KMP Manta berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan, Kalimantan Utara.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Keberangakatan Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Dijadwalkan Hari ini, Jumat (16/8/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bagi anda yang akan berangkat ke Tarakan dari Tana Tidung dengan menggunakan layanan kapal feri KMP Manta jangan lupa cek waktu keberangkatannya.

Kapal feri KMP Manta dijadwalkan berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan melalui Pelabuhan Sebawang pada pukul 09.00 WITA hari ini Jum'at (16/8/2024).

Diketahui kapal feri KMP Manta sudah tiba di Pelabuhan Sebawang sejak pukul 00.10 WITA tadi, Jumat (16/8/2024).

Diimbau bagi penumpang kapal feri KMP Manta untuk tidak membawa barang tidak berizin ( ilegal ) seperti narkoba dan sejenisnya, barang mudah terbakar atau meledak.

Baca juga: Cek Jadwal Keberangkatan dan Tarif Tiket Kapal Feri KMP Manta Hari ini, Rabu 14 Agustus 2024

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Untuk calon penumpang atau pengguna layanan kapal feri KMP Manta dilarang membawa barang-barang mudah meledak, terus narkoba dan barang yang tidak ada izin edar itu juga tidak boleh" imbau Arief.

Untuk tarif tiket kapal feri KMP Manta disesuikan dengan jenis dan kategorinya, berikut daftarnya :

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Baca juga: Kapal Feri KMP Manta Rute Tana Tidung-Tarakan Berangkat Pukul 12.00 Wita Hari Ini, Cek Harga Tiket

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved