Opini

Tanggapi Paskibraka Lepas Jilbab: Tak Cukup "Maaf", BPIP Harus Dievaluasi Total!

BPIP dibanjiri kritik buntut kasus belasan Paskibraka terpaksa membuka jilbab saat acara pengukuhan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara ( IKN ).

Editor: Sumarsono
HO
Anggota DPD RI, Aji Mirni Mawarni 

Dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022, Paskibraka berhijab masih diakomodir.

Namun aturan itu diubah melalui Keputusan Kepala BPIP RI Nomor 35 tahun 2024.

Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), NU, Muhammadiyah, Purna Paskibraka Indonesia (PPI), dan sejumlah ormas lainnya menyorot tajam kebijakan diskriminatif BPIP.

Bahkan beberapa elemen lantang meminta lebih baik BPIP dibubarkan saja.

Pastinya, BPIP harus bertanggung jawab karena sudah keliru menafsirkan Pancasila dan konstitusi, tanpa menghargai prinsip Bhinneka Tunggal Ika.

Langkah konkretnya: tak cukup permintaan maaf, aturan yang diskriminatif harus dicabut. BPIP juga harus dievaluasi secara total. (*)

*) Aji Mirni Mawarni, ST. MM, Wakil Ketua 3, Komite II DPD RI

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

BERSAMA RAMADAN DI ERA DIGITAL

 
© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved