Opini
Tanggapi Paskibraka Lepas Jilbab: Tak Cukup "Maaf", BPIP Harus Dievaluasi Total!
BPIP dibanjiri kritik buntut kasus belasan Paskibraka terpaksa membuka jilbab saat acara pengukuhan di Istana Negara Ibu Kota Nusantara ( IKN ).
Editor:
Sumarsono
Dalam Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022, Paskibraka berhijab masih diakomodir.
Namun aturan itu diubah melalui Keputusan Kepala BPIP RI Nomor 35 tahun 2024.
Majelis Ulama Indonesia ( MUI ), NU, Muhammadiyah, Purna Paskibraka Indonesia (PPI), dan sejumlah ormas lainnya menyorot tajam kebijakan diskriminatif BPIP.
Bahkan beberapa elemen lantang meminta lebih baik BPIP dibubarkan saja.
Pastinya, BPIP harus bertanggung jawab karena sudah keliru menafsirkan Pancasila dan konstitusi, tanpa menghargai prinsip Bhinneka Tunggal Ika.
Langkah konkretnya: tak cukup permintaan maaf, aturan yang diskriminatif harus dicabut. BPIP juga harus dievaluasi secara total. (*)
*) Aji Mirni Mawarni, ST. MM, Wakil Ketua 3, Komite II DPD RI
Berita Terkait
Berita Terkait: #Opini
Likuiditas Perekonomian Indonesia: Pertumbuhan M2 yang Menggembirakan |
![]() |
---|
Sekolah: Harapan Terakhir atau Sumber Masalah dalam Pemberantasan Korupsi? |
![]() |
---|
Persepsi Negatif terhadap Organisasi Kemasyarakatan |
![]() |
---|
Menciptakan Ruang Aman dari Kekerasan dan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kampus, Suatu Refleksi |
![]() |
---|
Kepala Daerah itu Bukan Pejabat Partai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.