Berita Bulungan Terkini
Proses Hukum Tetap Lanjut, Korban Pengeroyokan WNA Asal China di Bulungan Tolak Permintaan Berdamai
Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan 4 orang WNA China, terhadap TKA di kawasan industri Mangkupadi-Tanah Kuning Bulungan memasuki babak baru.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan 4 orang Warga Negara Asing (WNA) asal China, terhadap Tenaga Kerja Asing ( TKA ) di kawasan industri Mangkupadi-Tanah Kuning, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kalimantan Utara, memasuki babak baru.
Keempat pelaku, yakni ZK, LKU, LKI, dan ZP ditetapkan sebagai oleh penyidik Polresta Bulungan.
Mereka juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Bulungan.
Kuasa Hukum korban, Ruliyana SH mengungkapkan, pihaknya saat ini masih menunggu informasi dari pihak penyidik Polresta Bulungan untuk perkembangan kasus tersebut.
Baca juga: Selain Dikeroyok 4 WNA di Areal KlPI Bulungan, TKA Korban Pengeroyokan Sempat Disekap dan Diancam
Namun, informasi terakhir yang diterimanya bahwa, pihak penyidik masih menyiapkan berkas, untuk kemudian kasusnya diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan atau menuju tahap P21.
“Kalau untuk perkembangan kasusnya, sampai saat ini informasi yang kami terima dari penyidik, itu masih melengkapi berkasnya. Jadi kalau untuk penyerahan berkasnya (ke Kejari Bulungan, kita tunggu informasi dari kepolisian saja,” katanya, Rabu (21/8/2024).
Dikonfirmasi soal adanya upaya damai yang dilakukan pihak pelaku, diakui Ruliyana sudah melakukan pertemuan dengan pihak penasehat hukum pelaku.
Dia mengungkapkan, melalui mediasi antara pihaknya selaku kuasa hukum dan kuasa hukum pelaku, menegaskan jika kasus tersebut tetap akan terus berlanjut ke ranah hukum.
“Jadi memang sejak tiga hari yang lalu, saya dihubungi oleh penasehat hukum pelaku. Tapi karena saya sedang tidak berada di Bulungan, makanya siang tadi baru saya minta temui mereka. Dan mereka memang ada upaya melakukan mediasi dengan pihak korban,” ujarnya.
“Tetapi dari pembicaraan saya dengan mereka (penasehat hukum pelaku), menegaskan bahwa saya menghargai untuk bertemu. Kami menyampaikan sikap saja, bahwa klien kami ini tetap ingin melanjutkan kasusnya. Artinya, menolak untuk berdamai,” sambungnya.
Ada beberapa poin korban sebagai kliennya menolak untuk berdamai dengan para pelaku ini. Di antaranya adalah, korban yang bernama Wei Yang merasa dijebak sesaat sebelum kasus penganiayaan yang dialaminya.
Di mana pada saat itu, korban hanya menghadiri panggilan daripada pelaku yang informasinya ingin melunasi persoalan utang piutang antara kliennya dan pelaku.
Kemudian, alasan kedua, korban merasa tidak terima atas penganiayaan yang dialaminya, padahal sesama WNA asal Cina.
Menurut korban, kata Ruliyana, tidak sepantasnya sesama WNA membuat keributan di negara lain.
“Lalu, pelaku juga ini merasa tidak ada penyesalan dan tidak ada etikad baiknya. Minimal dia minta maaf kepada korban, karena penganiayaan itu. Saya temani visum di rumah sakit kemarin, korban ini mengalami beberapa luka lebam. Termasuk juga ada luka dalam dibagian perut. Makanya itu yang membuat korban ini tidak mau berdamai dan tetap ingin melanjutkan kasus ini ke ranah hukum,” ungkap Ruliyana.
Tenaga Kerja Asing
Warga Negara Asing
Polresta Bulungan
Mangkupadi-Tanah Kuning
Rumah Tahanan (Rutan)
Ruliyana SH
kuasa hukum
Bulungan
WNA
TKA
Polresta Bulungan Kaltara Turut Kawal Distribusi Program Makan Bergizi Gratis hingga ke Sekolah |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Komda Alkhairaat Bulungan Gelar Rakorda di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Anggaran Dana Desa Terus Meningkat, Bupati Bulungan Kaltara Ingatkan Risiko Tindak Pidana Korupsi |
![]() |
---|
Tahun Depan Pasar Induk Tanjung Selor Bulungan Bakal Dipagar Keliling, Demi Keamanan dan Penataan |
![]() |
---|
Dianggaran Rp 29 Miliar, Perbaikan Jalan Tanjung Selor–Tanjung Palas Timur Kaltara Mulai Dikerjakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.