Berita Bulungan Terkini

Proses Hukum Tetap Lanjut, Korban Pengeroyokan WNA Asal China di Bulungan Tolak Permintaan Berdamai

Kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan 4 orang WNA China, terhadap TKA di kawasan industri Mangkupadi-Tanah Kuning Bulungan memasuki babak baru.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
Tangkapan layar video aksi pengeroyokan oleh WNA di kawasan industri Tanah Kuning Mangkupadi, Tanjung Palas Timur, Bulungan, Kamis (8/8/2024). (Istimewa) 

Diberitakan sebelumnya keempat pelaku ini telah ditetapkan tersangka dan dipersangkakan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Keempat pelaku ini terlibat pengeroyokan terhadap seseorang TKA asal China pada Kamis (8/8/2024) lalu. 

Peristiwa itu terjadi di depan gerbang MCC 20 Kampung Baru Desa Mangkupadi Kecamatan Tanjung Palas Timur Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara.

Baca juga: Polresta Bulungan Lakukan Gelar Perkara, Kuasa Hukum TKA Korban Pengeroyokan Minta Pelaku di Penjara

Pelaku sendiri diketahui merupakan karyawan PT Yi Dai Lu, sebuah perusahaan konstruksi yang sedang mengerjakan pembangunan salah satu gedung pabrik di areal KIPI.

Selain pengeroyokan, salah satu pelaku juga diduga terlibat utang piutang dengan beberapa perusahaan asal Provinsi Maluku Utara.

Bahkan beberapa pemilik perusahaan di Provinsi Maluku Utara, dan daerah lain telah mendatangi Polresta Bulungan untuk melaporkan pelaku, apabila tidak itikad baik, mengganti rugi utang piutang yang dilakukan oleh pelaku. Jumlahnya pun cukup besar, mencapai miliaran rupiah.

 (*)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved