Nunukan Memilih

Pilkada 2024, KPU Nunukan Umumkan Pendaftaran Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati 

KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk Pilkada 2024.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM
KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk Pilkada 2024. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - KPU Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Nunukan untuk Pilkada 2024.

Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, dan Pengumuman, Abdul Rahman mengatakan   pengumuman pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan sudah dimulai sejak Sabtu (24/08/2024) hingga Senin (26/08/2024).

Sementara itu waktu pendaftaran dimulai 27-29 Agustus 2024 di Kantor KPU Nunukan, Jalan Briptu Muh Aldy, RT 5, Ujang Dewa, Kelurahan Nunukan Selatan.

"Hari Selasa (27/08/2024) dimulai pendaftaran bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan di Kantor KPU Nunukan. Mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 16.00 Wita. Berakhir pendaftaran itu tanggal 29 Agustus, mulai pukul 08.00 Wita sampai pukul 23.59 Wita," kata Abdul Rahman kepada TribunKaltara.com, Minggu (25/08/2024), sore.

Baca juga: Jelang Euforia Pendaftaran Paslon Pilkada Malinau 2024, Bawaslu Ingatkan Pengusung Tak Libatkan ASN 

Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang dapat diunduh melalui:

>>>>>>> Link 1

Selain itu, untuk format formulir Model Permohonan.Silon.Parpol.KWK dapat diunduh melalui:

>>>>>>> Link 2

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved