Berita Nunukan Terkini

BRI Cabang Nunukan Bayar Klaim Nasabah yang Meninggal Dunia Senilai Rp511.459.338

BRI Cabang Nunukan melalui Davestera membayar klaim nasabah meninggal dunia sebesar Rp511.459.338 kepada ahli waris Andi Ida Wahyuni.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
Kepala Kantor BRI Cabang Nunukan, Soekarno meyerahkan secara simbolis Asuransi BRI Life Dana Investasi Sejahtera (Davestera) sebesar Rp511.459.338 kepada ahli waris Andi Ida Wahyuni di Kantor BRI Cabang Nunukan, Jalan TVRI, Rabu (04/09/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - BRI Cabang Nunukan melalui BRI Life Dana Investasi Sejahtera (Davestera) membayar klaim nasabah meninggal dunia sebesar Rp511.459.338 kepada ahli waris Andi Ida Wahyuni.

Pemimpin Kantor BRI Cabang Nunukan, Soekarno mengatakan penyerahan klaim asuransi meninggal dunia sebesar Rp511.459.338 itu kepada ahli waris yang merupakan suami dari almarhum Andi Ida Wahyuni.

Lebih lanjut Soekarno katakan bahwa penyerahan klaim asuransi tersebut diserahkan bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional, Rabu (04/09/2024).

"Tadi kami sudah serahkan secara simbolis klaim asuransi meninggal dunia kepada ahli waris yang sudah tercantum dalam keikutsertaan asuransi BRI Life Davestera. Ahli warisnya itu suaminya," kata Soekarno kepada TribunKaltara.com, pukul 14.00 Wita.

Baca juga: BRI Kantor Kas RSUD dr H Jusuf SK Tarakan Resmi Beroperasi, Siapkan Layanan Jasa One Stop Service

Menurut Soekarno, pembayaran klaim asuransi tersebut sebagai bentuk kepedulian salah satu BRI Group yakni BRI Life untuk meringankan beban keluarga atau ahli waris dari almarhum.

Tak hanya itu, kata dia dengan klaim asuransi maka nasabah bebas dari pembayaran kredit, lantaran telah dibayarkan dari asuransi tersebut.

"Untuk melindungi nasabah peminjam kami, kami cover terhadap asuransi. Kecuali nasabah KUR (kredit usaha rakyat) tidak wajib dicover asuransi. Harapannya kalau nasabah kena musibah, dampaknya tidak pada keluarga yang ditinggalkan. Jadi tidak meninggalkan utang. Nasabah bebas dari pembayaran kredit, karena telah dibayarkan dari asuransi," ucapnya.

Lanjut Soekarno,"Bahkan kalau ahli warisnya mau lanjutkan usaha dan mau bekerjasama dengan kami dengan mengajukan pinjaman bisa kami terima lagi," tambahnya.

Soekarno menjelaskan bahww BRI Life Davestera adalah produk asuransi bank BRI oleh anak perusahaan. 

Pembayaran klaim kepada ahli waris diberikan sesuai ketentuan dan diproses dengan cepat. 

Dia berharap masyarakat Nunukan atau nasabah mengikutsertakan dirinya untuk bergabung pada Asuransi BRI Life.

Untuk besaran premi tergantung kemampuan nasabah dengan minimal Rp100.000 per bulan.

"Asuransi itu bukan sesuatu yang tabuh dan menakutkan. Melainkan untuk melindungi nasabah. Masyarakat yang belum kenal atau punya asuransi silakan ke Kantor BRI. Nanti ada petugas kami dari BRI Life yang bantu. Tidak harus sekian juta premi yang dibayarkan. Bisa diklaim di Kantor BRI manapun di Indonesia," ujar Soekarno.

Baca juga: Daftar 2 Lowongan Kerja Tenaga Marketing Bank BRI bagi Lulusan S1, Cek Batas Akhir Pendaftarannya

Sementara itu, ahli waris penerima klaim asuransi BRI Life Davestera ratusan juta tersebut, Andi Baso premi asuransi yang dibayarkan almarhum istrinya sebesar Rp6.000.000 per tahun.

Warga RT 04, Desa Balansiku, Kecamatan Sebatik itu mengaku klaim asuransi sebesar Rp511.459.338 itu akan digunakan sebagai modal usaha untuk menghidupi dirinya bersama tiga anak perempuannya.

"Saya mau pakai untuk modal usaha. Saya punya anak tiga orang perempuan. Anak bungsu usia lima tahun. Ada yang SMP dan SMA. Saya mengucapakan terima kasih kepada BRI yang sudah memberikan santunan asuransi ini," ungkap Andi Baso.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved