Berita PPU Terkini

Pemkab PPU Berupaya Tuntaskan Penataan Wilayah, DPMD Alokasikan Anggaran Rp 805 Juta Tahun Ini

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya menuntaskan penataan wilayah, dalam waktu dekat ini. DPMD PPU telah anggarkan Rp 805 juta.

Editor: Sumarsono
HO/Humas Pemkab PPU
Sekda PPU Tohar (kanan) saat rapat bersama Pj Bupati PPU Makmur Marbun. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berupaya menuntaskan penataan wilayah, dalam waktu dekat ini.

Penataan wilayah yang akan dilakukan itu, berupa pemekaran kecamatan, hingga desa dan kelurahan.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten PPU Tohar mengatakan saat ini prosesnya tengah berjalan, meskipun belum menunjukkan progres signifikan.

Pemerintah daerah masih menunggu, penetapan jumlah desa dan kelurahan untuk yang masuk wilayah delineasi Ibu Kota Nusantara ( IKN ) di Kecamatan Sepaku.

Baca juga: Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU Harus Sesuai Rancangan RPJMD 2025-2029

“Tengah berjalan untuk penataan wilayah, kecamatan, pemerintahan desa juga jalan,” ungkapnya pada Senin (9/9/2024).

Menurut Tohar, penetapan jumlah desa dan kelurahan di Sepaku yang bukan lagi menjadi wilayah administrasi PPU menjadi penting.

Tujuannya, agar pemerintah daerah bisa menetapkan, apakah desa tersisa akan dihapuskan atau digabung dengan desa lainnya.

Proses yang tengah berjalan saat ini kata Tohar, yakni kajian terkait dengan proses pemekarannya nanti.

“Andai mengambil banyak, apakah akan dihapus atau digabung itu sedang berproses terkait kajian itu,” sambungnya.

Baca juga: Pemkab PPU Hitung Kebutuhan PPPK, Proses Penerimaan Tunggu Seleksi CPNS Selesai

Sebelumnya, untuk pemekaran desa berada dalam penanganan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

DPMD PPU mengalokasikan anggaran sebesar Rp805 juta tahun ini, untuk proses pemekarannya.

Anggaran Rp805 juta itu untuk membiayai sejumlah kebutuhan, seperti kajian akademis, honorarium tenaga ahli dan perjalanan dinas untuk koordinasi.

Proses pemekaran belum berjalan signifikan, lantaran yang harus dilakukan adalah pemekaran kecamatan terlebih dahulu, sebelum pemekaran desa. (*/adv)

Penulis : Nita Rahayu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved