Berita PPU Terkini

Visi Misi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati PPU Harus Sesuai Rancangan RPJMD 2025-2029

Pemkab Penajam Paser Utara berharap visi dan misi bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada PPU harus sesuai dengan RPJMD Kabupaten PPU 2025-2029

Editor: Sumarsono
HO/Humas Pemkab PPU
Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) mengharapkan visi dan misi yang disusun bakal calon bupati dan wakil bupati di Pilkada PPU harus sesuai dengan rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ( RPJMD ) Kabupaten PPU 2025-2029.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar kepada media, Senin (9/9/2024).

Ia menyatakan, untuk memastikan hal itu, Pemkab PPU sudah menyerahkan rancangan RPJMD tersebut kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten PPU, sebelum masa pendaftaran para bakal calon.

“Kita sudah serahkan ke KPUD beberapa waktu lalu, empat calon harus melihat itu, sebagai dasar dalam menyusun mimpi kedepan,” ungkapnya pada Senin (9/9/2024).

Baca juga: Pemkab PPU Hitung Kebutuhan PPPK, Proses Penerimaan Tunggu Seleksi CPNS Selesai

Sebelumnya, Pemerintah Daerah telah membahas rancangan RPJMD PPU bersama dengan dinas-dinas terkait.

Pembahasan itu sesuai dengan Undang-undang tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, yang mengamanatkan kepada setiap daerah menyusun rencana pembangunan berjangka secara sistematis, terarah, terpadu, dan tanggap terhadap perubahan, mulai RPJPD jangka waktu 20 tahun, RPJMD jangka waktu 5 tahun dan RKPD jangka waktu 1 tahun.

Namun sebelum memasuki tahapan penyusunan RPJMD 2025-2029, pemerintah daerah harus lebih dulu menyusun rancangan teknokratik RPJMD Tahun 2025-2029.

Dokumen RPJPD Kabupaten PPU dan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten PPU 2025-2029 merupakan satu - kesatuan dokumen yang akan menjadi panduan calon kepala daerah untuk merumuskan visi dan misi pembangunan selama periode 2025-2029.

Baca juga: Pj Bupati PPU Makmur Marbun Buka Sosialisasi Pengukuran Indeks Kualitas Kebijakan

Peran dari dokumen RPJPD 2025 - 2045 adalah untuk memberikan gambaran terkait arah kebijakan pembangunan daerah dalam periode tahun 2025-2029.

Sedangkan peran dari rancangan teknokratik RPJMD 2025 - 2029 adalah sebagai gambaran dari tren kondisi keuangan daerah dan rekomendasi kerja serta rekomendasi kinerja yang disusun berdasarkan arah kebijakan pembangunan RPJPD periode 2025-2029.

Disadari bersama bahwa dalam penyusunan rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten PPU 2025 - 2029 masih belum sepenuhnya sempurna dan masih membutuhkan saran dan masukan sebagai pengampu Program Pembangunan di Kabupaten PPU sesuai tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Perangkat Daerah. (*/adv)

Penulis : Nita Rahayu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved