Berita PPU Terkini

Keterbatasan Anggaran, Dishub PPU Bakal Serahkan Pengelolaan Pelabuhan Buluminung ke Pihak Ketiga

Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Dinas Perhubungan berencana menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Buluminung kepada pihak ketiga.

|
Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Dinas Perhubungan berencana menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Buluminung kepada pihak ketiga. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Dinas Perhubungan berencana menyerahkan pengelolaan Pelabuhan Buluminung kepada pihak ketiga.

Penyerahan itu karena Pemkab PPU mengalami keterbatasan anggaran untuk memaksimalkan pengelolaan Pelabuhan Buluminung tersebut.

Kepala Dishub PPU Alimuddin mengatakan, dalam proses penyerahannya nanti pihak ketiga yang akan menjadi pengelola, dan nanti kan menjadi Badan Usaha Pelabuhan (BUP).

“Kita mengalami keterbatasan anggaran dalam mengelola, makanya kita serahkan kepada pihak ketiga,” ungkapnya pada Kamis (12/9/2024).

Alimuddin juga menjelaskan, potensi pendapatan yang dimiliki Pelabuhan Buluminung cukup besar, karena menjadi lokasi bongkar muat hasil bumi di wilayah PPU.

Baca juga: Makmur Marbun Paparkan Kondisi PPU dan Inovasinya di Hadapan Pejabat Administrator Samarinda

“Kalau seperti itu ya begitu saja,” sambungnya.

Apabila dikelola oleh pihak ketiga, kata Alimuddin fasilitas yang dibutuhkan juga akan terpenuhi.

Misalnya, telah ada conveyor, tangki timbun, dan beberapa kebutuhan pengguna jasa lainnya.

Terpenuhinya fasilitas itu juga akan memudahkan pemerintah daerah untuk menetapkan tarif yang sesuai.

“Kalau fasilitas disiapkan, retribusi bisa kita tingkatkan,” jelasnya.

Saat ini, proses penyerahan pengelolaan Pelabuhan Buluminung masih menunggu tahapan penyusunan regulasi, berupa Peraturan Bupati (Perbup) Penugasan.

Baca juga: Pemkab PPU Terima Penghargaan dari KASN Atas Penerapan Sistem Merit Dalam Seleksi JPTP

Setelah Perbup selesai, selanjutnya pihak Dishub PPU juga akan menunjuk pengacara negara yang bertugas sebagai konsultan agar tidak ada permasalahan hukum ke depannya.

“Kita butuh konsultan untuk menghindari hal yang tidak kita inginkan,” tandasnya Alimuddin. (*/adv)

Penulis : Nita Rahayu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved