Berita Bulungan Terkini

Ratusan Baliho, Spanduk dan Papan Reklame tak Berbayar dan Izin Habis Ditertibkan Satpol PP Bulungan

Petugas gabungan dari Satpol PP, OPD Pemkab Bulungan dan Polresta Bulungan melakukan penertiban terhadap ratusan baliho, spanduk dan papan reklame.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU
Proses penertiban baliho, spanduk dan papan reklame di Kota Tanjung Selor oleh jajarn Satpol PP Bulungan dan OPD terkait yang terlibat, Kamis (19/9/2024) 

TRIBUNKALTARA.COM, BULUNGAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bulungan bersama petugas gabungan dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Bulungan dan Polresta Bulungan melakukan penertiban baliho, spanduk, papan reklame di seputaran kota Tanjung Selor, Bulungan, Kalimantan Utara.

Ratusan baliho, spanduk, dan papan reklame yang tidak berizin maupun telah berakhir masa izinnya diturunkan oleh para petugas gabungan.

Operasi penertiban baliho, spanduk dan papan reklame dilakukan berdasarkan peraturan daerah nomor 8 tahun 2016 tentang penyelenggaraan reklame.

“Iya hari ini kami melaksanakan penertiban baliho, spanduk dan reklame di sepanjang kota Tanjung Selor. Selain menindaklanjuti atas Perda nomor 8 tahun 2016, keberadaan baliho dan spanduk ini juga mengganggu estetika kota, jadi perlu kita lakukan penertiban,” ungkap Wilson Ului, Kasatpol PP Bulungan  kepada TribunKaltara.com, Kamis (19/9/2024).

Baca juga: Bertebaran Baliho dan Spanduk di Tanjung Selor, Satpol PP Bulungan: Belum Ada Instruksi Penertiban

Wilson Ului menjelaskan, pelaksanaan penertiban baliho, spanduk dan reklame ini sudah melalui koordinasi bersama OPD terkait, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bulungan.

“Kita sudah menyelenggarakan rapat bersama OPD terkait mulai dari DPMPTSP , Bappenda, Bawaslu hingga KPU. Dan berdasarkan keputusan yang telah disepakati kami melakukan penertiban pada hari ini,” jelasnya.

Wilson Ului mengatakan, penertiban yang dilakukan adalah diperuntukan bagi baliho, spanduk dan rekalme yang tidak berbayar.

Sehingga ia menegaskan, penertiban ini dilakukan bukan hanya untuk baliho, spanduk dan reklame bakal pasangan calon atau Paslon di Pilkada 2024.

“Kami juga sudah memberika informasi kepada tim pemenangan secara tertulis bahwa akan dilakukan penertiban baliho dan kita kumpulkan di satpol PP Bulungan. Jika masih diperlukan nanti bisa diambil di Satpol PP dan PMK Bulungan,” ucapnya.

Penertiban baliho di Bulungan 02 19092024
Proses penertiban baliho, spanduk dan papan reklame di Kota Tanjung Selor oleh jajarn Satpol PP Bulungan dan OPD terkait yang terlibat, Kamis (19/9/2024)

Sejauh ini, kata Wilson Ului seluruh pihak telak menerima dan dapat bekerja sama dengan baik terkait proses penertiban baliho di seputaran Kota Tanjung Selor.

“Dari informasi yang kami dapat, beberapa baliho telah di turunkan kemarin oleh tim pemenangan secara suka rela,” tandasnya.

(*)

Penulis: Desi Kartika Ayu 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved