Berita Tarakan Terkini

Buka Gembok Warung Pakai Sedotan, Pria di Tarakan Ini Curi 3 Karung Bawang Merah dan Bawang Putih 

Hanya bermodalkan sedotan dari gelas plastik, WH berhasil mencuri tiga karung bawang merah dan bawang putih di Kelurahan Mamburungan Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
WH pelaku pencurian tiga karung bawang merah dan bawang putih, saat diamankan dan ditampilkan dalam rilis pers siang bersama Kasat Reskrim Polres Tarakan 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Seorang pria inisial WH berhasil diamankan Reskrim Polres Tarakan, karena melakukan pencurian tiga karung bawang yang terdiri dari 2 karung bawang merah dan 1 karung bawang putih di sebuah warung  di Kelurahan Mamburungan, Tarakan, Kalimantan Utara.

WH melakukan pencurian 2 karung bawang merah dan 1 karung bawang putih, setelah berhasil membuka gembok warung dengan cara menggunakan sedotan. 

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui  Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra mengungkapkan, pelaku membuka gembok dengan sedotan ini belajar dari temannya di salah satu pondok pesantren di Sulawesi Selatan pada tahun 2018. WH mondok di pesantren tersebut selama tiga tahun. Tepat di tahun 2020 ia keluar dair pondok pesantren tersbut.  

“Selama tiga tahun mondok ada ilmu mencuri didapatnya. Ternyata pelaku juga pernah masuk Lapas di tahun 2012 satu kali,” ucap AKP Randhya Sakhtika Putra.

Baca juga: Pelaku Pencurian dengan Pecah Kaca Mobil di Bulungan Ditangkap, Ngaku Nekat Mencuri untuk Judi Slot

Menurut AKP Randhya Sakhtika Putra, saat diintrogasi diPolres Tarakan, pelaku akui masuk ke dalam warung tersebut bermodal pipet atau sedotan gelas kecil.  

“Sedotan gelas kecil dipilin kemudian dibuka. Kemudian mengambil bawang merah dan bawang putih lalu menjual seharga Rp700 ribu,” ujarnya.

Kronologi pencurian tiga bawang merah dan bawang putih ini  terjadi Rabu (4/9/2024) pukul 05.30 WITA, usai korban melihat warung miliknya sudah terbuka.

Lalu korban pun segera mengecek CCTV dan terekam pukul 02.10 dinihari ada seorang pria tak dikenal masuk ke dalam warung dan mengambil  satu karung bawang putih dan dua karung  bawang merah.

Setelah melihat CCTV, korban segera membuat pelaporan ke Polres Tarakan kemudian dilakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi berdasarkan CCTV pelaku berinisial  WH berusia 22 tahun ini diamankan pada 12 September 2024 di Kelurahan Juata Permai pukul 16.00 WITA.

Adapun TKP berada di jalan Peningki Kelurahan Mamburungan Kecamatan Tarakan Timur. Pasal dipersangkakan pasal 363 ayat satu kelima  KUHP. Pengakuan pelaku langsung menjual tiga karung tersebut di Pasar Gusher.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved