Berita Kaltara Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Launching Perda Nomor 11 Tahun 2024, Harap Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

Launching Perda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Tarakan Plaza Hotel, 22 September 2024 pukul 16.30 Wita, Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Launching Perda Nomor 111 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Tarakan Plaza Hotel, 22 September 2024 pukul 16.30 Wita, Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -  Launching Perda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Tarakan Plaza Hotel, 22 September 2024 pukul 16.30 Wita, Kota Tarakan.

Perda yang diluncurkan yakni Perda Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Kegiatan dihadiri Asisten Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan dan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan.

Dalam sambutannya, Asisten Deputi Pengawasan dan Pemeriksaan BPJS Ketenagakerjaan, Wahyu Dinnur menyampaikan pentingnya pekerja memiliki jaminan sosial tenaga kerja.

Baca juga: Lindungi Tenaga Kerja, Pemkab Tana Tidung Launching BPJS Ketenagakerjaan untuk Pekerja Rentan 

BPJS Ketenagakerjaan hadir dalam rangka  meningkatkan rasa aman serta bagi keluarga memberikan kepastian keberlangsungan ekonimi apabila terjadi risiko tak diinginkan. 

"Data di Kaltara tahun 2024 mencapai  77,23 persen. Terjadi peningkatan dari tahun sebelumnya hanya  76,71 persen. Pemorov kaltara dalam hal ini gubernur memiliki inisiatif menerbitkan regulasi perda mengatur tentang penyelenggaeaan jamsos sejalan impelemntasi dan  instruksi Presiden tentang optimalisasi jamsos," papar Wahyu.

Ia melanjutkan, jaminan sosial tidak hanya bisa dijalankan BPJS Ketenagakerjaan saja.  

Harus ada kerja sama dan sangat dibutuhkan bersama Pemprov Kaltara dimana sudah memberikan stimulus bantuan perlinsos kepada 25.000 pekerja rentan di tahun 2023 dan 54.452  di tahun 2024 lm

"Besar harapan kami langkah ini dapat diikuti pemkab pemkot dan seluruh badan usaha melalui dana CSR agar cakupan kepesertaan tercapai. Ini sejalan dengan implementasi Inpres Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem melalui pemberian bantuan jamsos," ujar Wahyu.

Adapun lanjutnya, untuk nilai manfaat ahli waris diberikan dari usia TK hingga jenjang perguruan tinggi. Dari program jamsos ini  dapat menekan masyarakat  pekerja jatuh menjadi keluarga miskin baru saat mengalami guncangan ekonomi atau meninggal dunia. 

"Jaminan sosial diharapkan dapat  mencegah dan diharapkan membantu menurunkan angka kemiskinan ekstrm," ujarnya.Di kesempatan itu ia melanjutkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan akan terus dapat memperluas cakupan peserta dan komitmen pimpinan daerah yang penting terutama dukungan regulasi dan kebijakan agar dapat terlindungi jaminan sosialnya  dan dapat berjalan selaras.

"Penguatan tata kelola BPJS  bisa berjalan dan terjaga. Terima kasih kepada Kaltara dengan diterbitkan aturan  diharapkan dapat memacu dan menjadi motivasi serta jadi inspirasi bagi pemda dan pemangku kepentingan lainnya," tukasnya.

Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Kalimantan, Erfan Kurniawan juga dalam sambutannya menyampaikan, bahwa Pemprov Kaltara telah memberikan bantuan iuran kepada pekerja dengan konsisten tahun 2023 dan kembali dilakukan 2024.

"Tidak banyak daerah punya komitmen. Hal ini ditunjukkkan Kaltara sebagai provinsi pertama di wilker saya sebagai provinsi konsisten punya komitmen," ujar Erfan.

Sebagaimana disampaikan  asisten deputi, membuat perda tidak mudah prosesnya. Ia di kesempatan itu berterima kasih kepada  seluruh  tim dan legislatif dan eksekutif dalam hal terbitnya Perda Nomor 11 ini. 
"Ini bukan hal mudah. Semangatnya  bagaimana supaya masyarkat Kaltara bisa terlayani," paparnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved