Berita Kaltara Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Launching Perda Nomor 11 Tahun 2024, Harap Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

Launching Perda Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Tarakan Plaza Hotel, 22 September 2024 pukul 16.30 Wita, Kota Tarakan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Launching Perda Nomor 111 Tahun 2024 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan berlangsung di Tarakan Plaza Hotel, 22 September 2024 pukul 16.30 Wita, Kota Tarakan. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Sementara itu, Gubernur Kaltara, Drs. Zainal Arifin Paliwang menyampaikan sebagaimana diketahui bahwa jamsos sebagai bentuk perlindungan sosial terpenuhinya dasar hidup layak setiap peserta.

Ada jenis program jamsos seperti jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. Diamana ada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

"Hadirnya ini, menunjukkan bahwa negara hadir memberikan perlindungan ke masyarakat. Pemprov Kaltara meluncurkan dan menyosialisasikan perda nomor 11 tentang penyelenggaraan program jamsos di Kaltara," ujar Gubernur Kaltara.

 Dibentuknya perda ini bertujuan mengoptimalkan cakupan kepesertaan program jamsos ketenagakerjaan.

Kemudian juga menjamin selurih pekerja memenuhi kebutuhan dasar hidup dan sebagai langkah penanganan kemiskinan ekstrem di Kaltara

"Meikutsertaan masyarakat rentan Kaltara sangat terasa sekali. Manakala menafkahi hidupnya mencari kerja terkena musibah, BPJS Ketenagakerjaan yang memberikan uang bantuan dana kematian. Itu sampai di atas Rp200 juta dan membantu keluarga ditinggalkan. Bisa membuka usaha melanjutkan hidup dan pendidikan anak-anaknya," paparnya.

Ia juga menyampaikan bahwa diketahui cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kaltara mencapai 77,23 persen. Itu terdiri dari pekerja penerima upah. Kemudian sebesar  75,90 persen atau sekitar 98.775 pekerja.

Kemudian untuk pekerja bukan penerima upah  sebesar  78,89 persen atau sekitar 82.053 pekerja.

Dan untuk pekerja yang  belum menjadi  peserta sebanyak 23,77 persen atau sekitar 53.304 pekerja tersebar di seluruh kabupaten di Kaltara.

Baca juga: Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan, Selain JHT dan BPJS Ketenagakerjaan

Jumlah  pekerja yang belum masuk perrlinsos  tentu  masih cukup besar lanjutnya dan sebagai unsur pemerintah perlu memberikan perhatian.

Ia di kesempatan itu mengucapkan terima kasih dukungan DPRD Kalltara dan pihak terkait perda ini dapat ditetapkan pada 3 September lalu dan salah satu substansi pentingnya bagaiamana pemda beperan penting dalam  kelangsungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Memberikan perlindungan bagi seluruh pekerja, memberikan pelayanan maksimal mewujudkan UHC. Dan saya minta kepada semua perangkat mendukung perda ini. Ditetapkannya perda ini memperkuat instruksi gubernur. Tahun ini juga  sudah menambah dan dibayarkan Pemrpov Kaltara sebanyak 54.452 pekerja tenaga kerja rentan. Bisa meliputi penjual sayur, buruh tani, ojek supir taksi, buruh angkut dan sebagainya," tukasnya.

 (Adv)


Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved