Berita Tarakan Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Sebut Almarhumah Husnul Tidak Masuk Data: Terdaftar Terima Santunan Rp42 Juta

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kaltara mengungkapkan, almarhumah Husnul Khotimah tidak masuk data, jika terdaftar bisa terima santunan kematian Rp42 juta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Provinsi Kaltara, Masbuki saat diwawancarai media. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Dan bila terjadi risiko kecelakaan atau meninggal, besoknya sudah bisa dibayarkan santunannya. Tidak harus menunggu sampai 1,5 tahun.

Ditanya mengenai untuk kepesertaan dari PT SKA yang mengklaim 98 persen sudah terdaftar sebagai peserta, ia menyatakan database di BPJS Ketenagakerjaan untuk semua pekerja tetap sudah terdaftar secara keseluruhan.

Baca juga: Hingga Juli 2024 BPJS Ketenagakerjaan Tarakan dan Jajaran Bayarkan Klaim Rp 113,7 Miliar

“Kalau di data kami, pekerja tetap sudah terdaftar seluruhnya, hanya saja pekerja borongan yang belum semua terdaftar,” ujarnya.

Sebelumnya juga sudah disampaikan dalam RDP, kendala pesertanya yang belum memberikan data KTP untuk didaftarkan karena takut PBI nya takut dicabut.

Ke depan dari BPJS Ketenagakerjaan akan lebih aktif lagi menyasar perusahaan-perusahaan yang mempunyai pekerja borongan atau musiman atau pekerja waktu tertentu agar seluruhnya terdaftar.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Launching Perda Nomor 11 Tahun 2024, Harap Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem

“Dan tentunya butuh dukungan dari semua pihak baik dinas tenaga kerja dan perusahaan,” terangnya.

Masbuki menegaskan kembali bahwa  sepanjang perusahaan belum mendaftarkan maka BPJS Ketenagakerjaan tidak dapat membayar santunan.  

Tugas dan wewenang BPJS Ketenagakerjaan, menerima dan mendaftarkan peserta, mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja. Kemudian mengolah dana tupoksi pusat dan bukan kewenangan BPJS Ketenagakerjaan di kantor  cabang.

Masbukdi menyebutkan dalam pertemuan RDP, peserta BPJS Ketenagakerjaan sampai September 2024 yang sudah terdaftar se-Kaltara 294.501 ribu.  

Terdiri dari sektor penerima upah, sektor bukan penerima upah. Data BPJS juga  sudah mencapai 75 persen. (*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved