Berita Tarakan Terkini
Perusahaan Bakal Beri Santunan, Ini Kronologi Almarhumah Husnul tak Terdaftar BPJS Ketenagakerjaan
PT SKA sebagai perusahaan tempat almarhumah Husnul Khotimah bekerja tidak ada menutup mata dan bakal berikan santunan kepada keluarga almarhumah.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN – Pasca pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Tarakan pada Kamis (26/9/2024) kemarin bersama keluarga almarhumah Husnul Khotimah (pekerja), pihak perwakilan PT SKA (Sumber Kalimantan Abadi) menegaskan tidak menutup mata.
Dalam hal ini perwakilan perusahaan meminta waktu untuk menghitung ekskalasi dengan manajemen dan pimpinan terkait kondisi yang terjadi.
“Kami tidak menutup mata, biar bagaimanapun beliau (almarhumah) punya jasa kepada pihak perusahaan sudah bekerja, tentu kami akan bertanggung jawab melalui mediasi yang dilakukan,” terang Fenrik Prayogo Sugianto, Vice Factory Manager SKA atau Perwakilan Manager PT SKA.
Sehingga nanti setelah dilakukan eskalasi dengan manajemen, sesegera mungkin akan dilakukan mediasi bersama instansi terkait. Ditanya apakah dimungkinan sesuai yang diharapkan keluarga almarhumah? Ia menjelaskan bahwa pihaknya tentu meminta keringanan dari yang diharapkan pihak keluarga.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Sebut Almarhumah Husnul Tidak Masuk Data: Terdaftar Terima Santunan Rp42 Juta
Sebagaimana disampaikan DPRD Tarakan bahwa dibutuhkan persetujuan kedua belah pihak.
Ia menceritakan yang bersangkutan memang terdaftar sebagai pekerja berstatus borongan di PT SKA. Awal masuk juga sudah disampaikan edukasi dan meminta kepada yang bersangkutan untuk bersedia mendaftar BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami meminta iktikad baik dari yang bersangkutan namun tidak datang memberikan persetujuan (setujua didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan). Di satu sisi kami memiliki rasa iba juga kepada karyawan karena mencari kerja, dan perusahaan tetap memberikan kesempatan kerja. Namun mohon maaf, ajal tidak ada yang tahu, ternyata almarhumah meninggal dan BPJS Ketenagakerjaan tersebut belum diurus. Dan untuk pertanggungjawaban, kami akan bernegosiasi,” terang Fenrik
Ia melanjutkan, inti dari persoalan yang ada, awalnya pihak perusahaan sudah meminta persetujuan kepada almarhumah untuk mendaftar ke BPJS Ketenagakerjaan namun almarhumah sudah terlebih dahulu terdaftar BPJS PBI. Sementara untuk perusahaan saat mengurus administrasi tersebut include BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Kami sudah minta kepada yang bersangkutan karena di sana ada pemotongan. Tentu harus ada persetujuan dari bersangkutan. Dari bersangkutan memiliki PBI karena kan sistemnya satu paket BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dan ada potongan lain sebagainya, dan dari pihak pekerja punya pertimbangan dan barometer mereka apakah sanggup, mereka butuh waktu untuk memutsukan,” paparnya.
Ia melanjutkan lagi bahwa untuk regulasi jaminan kematian, pihak perusahaan tak tahu menahu dan menurutnya bukan ranah perusahaan menjelaskan. Ia menceritakan, memang pada saat perekrutan, almarhumah masih berpikir untuk melepas BPJS PBI.
Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Launching Perda Nomor 11 Tahun 2024, Harap Turunkan Angka Kemiskinan Ekstrem
“Pada saat perekrutan masih mikir-mikir. Kami juga tidak bisa membaca pikiran yang bersangkutan kapan kesimpulan atau keputusan untuk dirinya sendiri itu kami hanya menunggu. Perusahaan berbaik hati mengizinkan yang bersangkutan tetap bekerja tapi tetap didorong ayok sama-sama kerja sama segera lengkapi supaya kami bisa segera urus,” jelasnya.
Hanya saja saat itu yang bersangkutan belum mengambil keputusan dan pihaknya juga tidak tahu hasil keputusan yang bersangkutan sampai akhirnya ajal tidak ada yang tahu, yang bersangkutan (Husnul Khatimah) meninggal dunia. Dalam hal ini juga pihak perusahaan tak tahu jika yang bersangkutan memiliki penyakit.
“Beliau bekerja 1,5 bulan bekerja. Yang kami sayangkan, kami bicara kronologi ya. Sebenarnya hari sebelum meninggal, kami di perusahaan ada pemeriksaan kesehatan. Hasilnya baik. Karena kan meninggalnya mungkin sakit bawaan dan itu tidak terdeteksi. Kami sayangkan yang bersangkutan kenapa tidak sampaikan beritahukan kondisi dan riwayat penyakitnya,” jelasnya.
Karena memang diinduksi semua pekerja selalu dituntut untuk sehat, salah satunya kepedulian lewat pemeriksaan kesehatan yang dilaksanakan setiap tahun dan ditanggung perusahaan.
“Kami minta sebenarnya keterbukaan pekerja terhadap perusahaan sehingga bisa ambil langkah preventif dan tidak terjadi seperti ini, sampai meninggal,” jelasnya.
Ia melanjutkan, dari pihak DPRD Tarakan sudah memberikan masukan perbaikan dan pengetatan pengaturan, lanjutnya mekanisme aturan menjadi bagian perusahaan akan melakukan evaluasi mekanisme aturan apa yang sifatnya lebih tegas dan jelas kepada karyawan.

“Mekanismenya kami akan evaluasi dan dalam waktu dekat kami akan berlakukan. Pada prinsipnya kami tetap membuka lapangan pekerjaan kepada mereka, tapi juga kami tegas terhadap aturan, menekan aturan kepada mereka. Kepada instansi terkait juga, ketika mereka ada menuntut, kami sudah menjalankan SOP, sesuai aturan dan tetap ada tuntutan, tolong dikaji ulang tuntutan mereka,” papar Fenrik.
RDP
DPRD Tarakan
almarhumah
Husnul Khotimah
PT SKA
perusahaan
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Kesehatan
TribunKaltara.com
Satlantas Polres Tarakan Bagikan 500 Bendera Merah Putih, Jika Temukan Bendera One Piece Ditindak |
![]() |
---|
Lomba Balap Speedboat di Tarakan Sukses Digelar, Berharap Dapat Go Internasional seperti Pacu Jalur |
![]() |
---|
64 Keluarga Korban Longsor Tarakan Kaltara Terima Bantuan Stimulan, Disalurkan Dalam Bentuk Barang |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Merah Putih di Tarakan Akui Penjulan Tahun Ini Menurun, Diduga Faktor Ekonomi |
![]() |
---|
Buat Bibit Tanaman, Ratusan Petani dan Petambak di Tarakan Ikut Sosiasalisasi dan Bimtek KBR |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.