Berita Tarakan Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Sebut Almarhumah Husnul Tidak Masuk Data: Terdaftar Terima Santunan Rp42 Juta

Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kaltara mengungkapkan, almarhumah Husnul Khotimah tidak masuk data, jika terdaftar bisa terima santunan kematian Rp42 juta.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Sumarsono
Tribun Kaltara
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Provinsi Kaltara, Masbuki saat diwawancarai media. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN –  Pihak BPJS Ketenagakerjaan Kaltara mengungkapkan, almarhumah Husnul Khotimah tidak masuk data, jika terdaftar bisa terima santunan kematian Rp42 juta.

Kepala Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Masbuki kepada mengatakan, pencairan jaminan kematian diberikan kepada peserta aktif yang terdaftarkan oleh perusahaan pemberi kerja.

Menurut Masbuki, sepanjang perusahaan belum mendaftarkan maka BPJS Ketenagakerjaan tidak bisa memberikan santunan kematian kepada ahli waris.

“Harapannya ke depan tidak ada lagi perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Hal ini didukung dalam Perpres 109, PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

Baca juga: Gaji Pekerja akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan, Selain JHT dan BPJS Ketenagakerjaan

Ada juga PP Nomor 45 tentang Jaminan Pensiun dan PP  Nomor 46 tentang Penyelenggaraan Jaminan Hari Tua, dimana setiap orang termasuk orang asing, perusahaan wajib mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Untuk laporan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang bersangkutan menurut catatan kami tidak ada nama tersebut ( Husnul Khatimah ) dalam data base kami.

Karena tidak terdaftar tak dapat jaminan santunan kematian,” jelasnya.

Sebagaimana aturan tertuang, jika peserta aktif dan peserta  tersebut aktif membayarkan iuran maka nanti akan mendapatkan haknya.

Jika menunggak, maka harus diselesaikan terlebih dahulu tunggakannya baru dibayarkan.

“Untuk meninggal dunia, ada santunan sebesar Rp42 juta. Kalau kecelakaan kerja, misalkan dia meninggal dunia karena kecelakaan kerja itu 48 kali upah yang dilaporkan.

Kalau  dia tidak meninggal, ada pengobatan sampai sembuh oleh negara melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan Resmi Merilis Laporan Kinerja Tahun 2023, Ini Dia Prestasinya

Masbuki mengatakan, terkait status seseorang memiliki riwayat BPJS PBI, ia menegaskan bahwa urusan PBI bukan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

“Saat ini kami tidak ada PBI APBN. Kalau dari Dinsos sampaikan itu terkait BPJS PBI Kesehatan. Bukan PBI Ketenagakerjaan,” jelasnya.

Lebih jauh Masbuki menambahkan, jaminan sosial baik ketenagakerjaan atau kesehatan, jika calon peserta sudah mendaftar dan membayar iuran pertama di bulan tersebut, maka perlindungan jaminan sosialnya sudah berlaku sejak pembayaran iuran pertama.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved