Berita Nunukan Terkini

Dipimpin Tiga Perempuan, Begini Tanggapan Anggota DPRD Nunukan Periode 2024-2029 Gad Khaleb

DPRD Nunukan telah memiliki tiga orang pimpinan yang semuanya perempuan, begini kata Gad Khaleb Anggota DPRD Nunukan periode 2024-2029

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Anggota DPRD Nunukan Gad Khaleb. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Anggota DPRD Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) Gad Khaleb menanggapi soal tiga sosok perempuan yang menjadi unsur pimpinan di DPRD Nunukan.

Diberitakan sebelumnya, tiga unsur pimpinan DPRD Nunukan periode 2024-2029 resmi ditetapkan pada Jumat (27/09/2024).

Penetapan calon pimpinan DPRD Nunukan masa jabatan 2024-2029 melalui Sidang Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025.

Tiga unsur pimpinan yang dimaksud yakni Ketua DPRD Nunukan dijabat oleh Rahma Leppa, Wakil Ketua I DPRD Nunukan dijabat Arpiah, dan Wakil Ketua II DPRD Nunukan dijabat Mariyati.

Baca juga: Tiga Sosok Perempuan Ini Pimpin DPRD Nunukan Periode 2024-2029, Lanjut Penyusunan AKD

"Kalau menurut saya, tiga sosok perempuan yang menjadi unsur pimpinan menunjukkan sebuah kesadaran terkait dikotomi laki-laki dan perempuan," kata Gad Khaleb kepada TribunKaltara.com, Sabtu (28/09/2024), pukul 14.00 Wita.

Menurutnya, kepemimpinan perempuan tak hanya terjadi di Nunukan, tapi juga di beberapa wilayah lain di Indonesia.

Gad berharap sosok perempuan yang menjadi unsur pimpinan DPRD Nunukan bisa saling bersinergi dalam menjalankan tiga fungsi pokok lembaga.

"Di negara lain juga banyak perempuan yang jadi pemimpin negara. Ini bagian dari kesadaran partai politik yang memberikan kesempatan kepada wanita untuk memimpin," ucap politisi Demokrat itu.

Gad menuturkan bahwa tak ada perubahan alat kelengkapan dewan (AKD) yang proses penyusunannya dalam waktu dekat.

DPRD Nunukan dipimpin 3 perempuan 28092024
Rapat di DPRD Nunukan dipimpin tiga perempuan

Diketahui AKD DPRD Nunukan terdiri dari Komisi-Komisi, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Pembentukkan Perturan Daerah, dan Badan Kehormatan.

"AKD tidak ada perubahan. Jumlah komisi tetap tiga. Begitu juga dengan badan lainnya masih sama seperti sebelumnya," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved