Berita Bulungan Terkini
Warga Bulungan Persoalkan Pembangunan Tower SUTT Lewat Permukiman, Siap Pindah Asal Sesuai
Dua warga Desa Karang Agung, Bulungan, mengeluhkan pembangunan jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) di wilayah mereka.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Dua warga Desa Karang Agung, Kecamatan Tanjung Palas Utara, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara mengeluhkan pembangunan jaringan listrik berupa Saluran Udara Tegangan Tinggi ( SUTT ) di wilayah mereka.
Terkait persoalan ini, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri atau PN Tanjung Selor, Senin (30/09/2024) dijadwalkan pertemuan mediasi antara pihak PLN dengan perwakilan warga tersebut
Hanya saja, pertemuan mediasi batal, karena pihak pemohon, dalam hal ini PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan bagian Timur tidak hadir.
Perwakilan warga Karang Agung, yakni Sarno dan Margareta hadir di PN Tanjung Selor didampingi anggota DPRD Kaltara dan DPRD Bulungan.
Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Pjs Bupati Bulungan Ingatkan ASN Harus Netral: Jangan Terlibat Politik Praktis
Menurut pengakuan Margareta, perwakilan masyarakat yang merasa dirugikan, permasalahan ini bermula sejak 2017 lalu, saat awal akan dilakukannya pembangunan Tower untuk SUTT di wilayahnya.
Dikatakan, pembangunan SUTT dilakukan tanpa sosialisasi. "Tahu-tahu ada beberapa pekerja yang memasang patok di samping rumah. Katanya untuk tapak tower SUTT.
Setelah kami larang, mereka pindah. Tapi tidak terlalu jauh, mereka bangun di tanah sebelah lahan orangtua kami," kata Margareta.
Meski pembangunan tower tidak di lahannya, rumah yang mereka tinggali, yang berada di dekat tapak tower dilalui RAW jaringan kabel SUTT.
Di satu sisi, belakang ada imbauan lewat pemerintah desa, warga dilarang beraktivitas, sementara rumahnya yang terdampak tidak dipindahkan.
Baca juga: Bangun Jaringan Baru, PLN Berhasil Tembus 4 Desa Pelosok Nusa Tenggara Timur dengan Listrik 24 Jam
Pihak PLN, kata dia, memilih memberikan ganti rugi, dengan nilai yang menurutnya sangat tidak sesuai atau kecil.
"Pemberian ganti ruginya tanpa ada ngomong apa-apa sama kami. Tiba-tiba saja sudah ada surat, yang menyebut harga dan nilai ganti ruginya. Yang menurut kami, sangat tidak sesuai," ungkapnya.
Dia berharap, jika memang tidak memberikan ganti rugi dengan nilai sesuai keinginan warga, atau sesuai NJOP di wilayah itu, mereka bersedia dipindahkan di lokasi yang sewajarnya.
"Kami tidak ingin macam-macam, kami mendukung karena ini untuk kepentingan orang banyak. Hanya saja, ya yang sesuai lah.
Kalau ganti rugi, jangan seenaknya sendiri kasih harga. Harapan kami, kalau memang tidak bisa ganti rugi, pindahkan saja. Yang penting lokasinya layak, yang sewajarnya lah," imbuhnya.
Baca juga: Konsisten Terapkan Budaya K3, PLN Nusantara Power UPDK Tarakan Raih Penghargaan Zero Accident
Di tempat sama, anggota DPRD Bulungan Dwi Sugiarto membenarkan adanya persoalan warga dengan pihak PT PLN, terkait pembangunan SUTT.
Desa Karang Agung
Tanjung Palas Utara
Saluran Udara Tegangan Tinggi
Pengadilan Negeri
PT PLN (Persero)
DPRD Bulungan
DPRD Kaltara
Tanjung Selor
Bulungan
Alokasikan Anggaran Rp 52 Miliar, Pemkab Bulungan Genjot Pembangunan Jalan Strategis Tahun Ini |
![]() |
---|
Bupati Bulungan Targetkan, Distribusi AMDK Danumta Bisa Masuk Ritel Modern |
![]() |
---|
Tinjau Pasar Induk Tanjung Selor, Sekda Bulungan Identifikasi Permasalahan dan Keluhan Masyarakat |
![]() |
---|
Disdikbud Bulungan Sudah Pernah Keluarkan Surat Edaran, Larang Sekolah Pungut Iuran ke Wali Murid |
![]() |
---|
Terima Penghargaan, Program TAKE Bulungan Hijau di Kaltara Raih Predikat Terbaik Pertama Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.