Berita Tarakan
Tangani 84 Kasus Pelecehan Seksual dengan Korban di Bawah Umur, DP3AP2KB Tarakan Beber Fakta Berikut
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Tarakan menerima laporan 84 kasus pelecehan seksual.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
Ia melanjutkan bahwa salah satu kegiatan untuk pencegahan adalah edukasi kepada masyarakat tentang situasi di Tarakan seperti apa.
Kemudian pola asuh orangtua atau parenting, apa yang harus dilakukan terhadap anak kemudian peran sekolah, masyarakat.
Dalam melaksanakan edukasi ke masyarakat selalu menggandeng Unit PPA Polres Tarakan untuk menyampaikan jika terjadi kasus maka tindak pidana apa yang bisa didapatkan dari sisi hukumnya, dan dari sisi psikolognya bagaimana peran orangtua.
Untuk kasus suka sama suka, peran orangtua harus lebih banyak dan kadang mungkin pada saat anak keluar malam pukul 22.00 WITA belum pulang, maka harus dicari. Orangtua harus waspada.
"Tren di Kota Tarakan juga harus tahu anak-anak ada yang gaya pacarannya berani check in, gaya pacarannya sudah kebablasan dan ini ada didapati check in, yang open BO juga ada. Inilah kami ungkapkan fakta-fakta di lapangan ke masyarakat saat kami sosialisasi supaya masyarakat bisa aware," tegasnya.
Sehingga kepada anak juga harus waspada bahwa meski memberikan kebebebasan bergaul, orangtua harus tetap memberikan batasan.
Dari Permendikbud Nimor 46 Tahun 2023 sudah dibentuk berkaitan tim pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.
Fungsi tim jika ada kasus didapati di sekolah, sekolah berperan memeriksa kejadian dan melapor ke Satgas kota dan melihat kebutuhan apakah pendampingan dan rujukan.
Baca juga: Pelecehan Seksual Terhadap Anak di Tana Tidung Meningkat, Mirisnya Pelaku Orang Terdekat Korban
"Entah dirujuk ke kami, atau ke disdik. Penyelesaiannya harus diberikan pendidikan. Edukasi ke orangtua, kalau tidak mau di sekolah formal ya ke swasta," ujarnya.
Terhadap anak sebagai pelaku tidak bisa dihukum berdasarkan UU Praperadilan Anak untuk usia di bawah 12 tahun.
"Di Tarakan belum ada rehabilitasi sosial biasanya dirujuk ke Samarinda atau Banjarmasin. Jadi untuk Praperadilan anak dikembalikan ke orangtua atau dia mau dilakukan rehab sosial dikomunikasikan ke orangtua. Kemarin diberikan pendampingan psikolog ke anaknya untuk perubahan perilaku. Kedua orangtua juga menerima dan siap diberikan pendampingan psikolog," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Dinas Pemberdayaan Perempuan
pelecehan seksual
Polres Tarakan
Rinny Faulina
DP3AP2KB
korban
Tarakan
Psikolog
Tokoh Agama hingga Masyarakat di Tarakan Deklarasi Damai, Tolak Anarkisme dan Provokasi |
![]() |
---|
Akses Ditutup Pemilik Lahan, Warga dan Orangtua Siswa Inisiatif Timbun Jalan Baru Menuju Sekolah |
![]() |
---|
Perempuan Ini Tega Curi Emas Batangan 10 Gram Milik Temannya di Lemari. Digadaikan ke Pegadian |
![]() |
---|
Aktivitas Dihentikan PSDKP Tarakan, Pengelola Resort di Pulau Derawan Berau Ngaku Sudah Bayar Denda |
![]() |
---|
Kegiatan Resort Milik Warga Jerman di Pulau Derawan Berau Dihentikan, PSDKP Tarakan Pasang Plang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.