Berita Kaltim Terkini

KPK Mulai Periksa Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek, Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Sudah 39 Saksi

Penyidik KPK mulai memeriksa mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sudah 39 saksi.

Editor: Sumarsono
dok. TribunKaltim.co
Penyidik KPK mulai memeriksa mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA – Tim penyidik KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) mulai memeriksa mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak ( AFI ) terkait dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur.

Sementara ini, Awang Faroek Ishak diperiksa masih sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan Kantor Perwakilan BPKP Kalimantan Timur," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (2/10/2024).

Selain Awang Faroek, penyidik KPK juga telah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi-saksi lainnya di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, KPK juga memeriksa Kepala Dinas ESDM Provinsi Kaltim dan Ketua Kadin Provinsi Kalimantan Timur.

Selain itu, KPK juga memeriksa Komisaris perusahaan tambang batu bara, yakni PT Sepiak Jaya Kaltim, PT Cahaya Bara Kaltim, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugerah Pancaran Bulan, serta pemegang saham 5 persen PT Tara Indonusa Coal dan aparatur sipil negara.

Baca juga: Lagi, Penyidik KPK Periksa 7 Saksi Terkait Kasus Dugaan Korupsi IUP, Libatkan Eks Gubernur Kaltim

Penyidik KPK saat memeriksa saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) di lantai dua Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Samarinda, Senin (30/9).
Penyidik KPK saat memeriksa saksi terkait kasus izin usaha pertambangan (IUP) di lantai dua Ruang Maratua, Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) di Samarinda, Senin (30/9). (Tribun Kaltim/Nevrianto)

Maraton 6 Hari

Pemeriksaan para saksi terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur, dilakukan secara maraton oleh KPK.

Dari keterangan Kabag Umum BPKP Kaltim, Muhammad Sujardi, diketahui memang ada permintaan peminjaman ruangan oleh pihak KPK.

"Iya benar (meminjam ruangan), mereka ( penyidik KPK ) meminjam ruangan sejak Jumat pekan lalu," kata Sujardi.

Kantor BPKP yang dijadikan lokasi pemeriksaan berada di di Jalan MT Haryono, Kota Samarinda.

Pada Selasa (1/10) lalu, penyidik KPK juga melakukan rangkaian pemeriksaan di BPKP Provinsi Kaltim.

Catatan Tribun Kaltim, 39 orang saksi dari mulai pejabat, mantan pejabat yang telah pensiun, hingga pihak swasta telah dimintai keterangan hingga Senin 30 September 2024, untuk hadir memberikan keterangan.

Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pesan singkatnya menjelaskan ada tambahan 5 orang saksi tambahan yang diperiksa, pada Selasa (1/10).

Baca juga: Detik-detik KPK Tetapkan Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi Izin Tambang

Lima orang tersebut yakni:

1. SOH, PNS/ Staf Sekretariat Dinas Pertambangan dan Mineral/ Energi dan Sumber Daya Mineral Pemprov Kaltim

2. SK, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kabupaten Kutai Kartanegara

3. SR, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur

4. SA, Kepala Sub Bagian Arsip dan Ekspedisi Pemprov Kalimantan Timur

5. TK, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah IV Samarinda

Kasus Baru

Sebelumnya, rumah Awang Faroek Ishak sempat digeledah penyidik KPK.

Penggeledahan rumah yang beralamat di Jalan Sei Barito, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda Kota itu berlangsung sejak Senin (23/9) malam hingga Selasa (24/9) dini hari.

Terkait penggeledahan itu, Ketua KPK Sementara Nawawi Pomolango mengatakan, penggeledahan di rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak di Kota Samarinda, Kalimantan Timur terkait kasus baru.

Baca juga: KPK Tetapkan Mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Tersangka Dugaan Korupsi, Dicegah ke Luar Negeri

Meski demikian, Nawawi tak menyebutkan secara detail perkara yang tengah diusut KPK.

"Baru, baru kasus itu baru kita tangani," kata Nawawi di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, Selasa (24/9).

Nawawi hanya mengatakan, kasus tersebut masuk dalam proses penyidikan. "Yang bisa saya sampaikan barang kali sudah dalam proses penyidikan. Sudah ditingkat penyidikan," ujar dia.

Lokasi peggeledahan

Dari pantauan TribunKaltim.co, KPK melakukan penggeledahan di dua kota yakni Samarinda, ibukota Kaltim dan Tenggarong, Kutai Kartanegara.

Di Samarinda, ibukota Kaltim, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim, Awang Faroek Ishak dan dua kantor Dinas tingkat provinsi.

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan Rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024).
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengeledahan Rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Timur, Rabu (25/9/2024). (Tribun Kaltim/Nevrianto)

Rabu (25/9) sekitar pukul 11.00 Wita, KPK menggeledah kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim di Samarinda.

Di hari yang sama, KPK juga menggeledah kantor Dinas DPMPTSP Kaltim di Jl. Basuki Rahmat Nomor 56. Kelurahan Pelabuhan, Kota Samarinda.

Dilanjutkan ke Tenggarong, KPK menyambangi rumah RS mantan Ketua DPRD Kukar tahun 2007 pada Rabu (25/9) malam.

KPK menggeledah rumah yang berada di kawasan Gunung Belah, Kelurahan Loa Ipuh, Kecamatan Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara , Kalimantan Timur (Kaltim).

Baca juga: Profil Awang Faroek, Eks Gubernur Kaltim Tersangka Dugaan Korupsi IUP, dari Akademisi Jadi Politisi

Tiga Tersangka

KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus suap berupa penerimaan hadiah atau janji dalam Pengurusan Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) di Kalimantan Timur.

Meski demikian, KPK belum bisa menyampaikan secara resmi identitas para tersangka.

"Untuk diketahui bahwa per tanggal 19 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut di atas dan telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/9).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, inisial tiga orang tersangka tersebut adalah AFI, DDWT, dan ROC.

Mereka pun dilarang bepergian ke luar negeri berdasarkan Surat Keputusan Nomor 1204 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri yang dikeluarkan KPK pada 24 September 2024.  (aws/kps/tribunkaltim)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved