Berita Tana Tidung Terkini

Tanggapan Ibrahim Ali soal Dirinya Dilaporkan ke Polda Kaltara: Tetap Semangat 45 Menangkan Pilkada

Calon Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali buka suara terkait laporan dirinya ke Polda Kaltara dengan tuduhan ujaran kebencian saat orasi kampanye.

Penulis: Rismayanti | Editor: Sumarsono
nevrianto/tribunkaltim.co
Calon Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali buka suara terkait laporan dirinya ke Polda Kaltara dengan tuduhan ujaran kebencian saat orasi kampanye. 

Untuk itu Ibrahim Ali mengajak pihak pelapor untuk duduk bersama membahas perkara hukum yang terjadi dengan melibatkan masing-masing kuasa hukum.

"Ada delik aduannya dan saya rasa mereka punya kuasa hukum, dan kita juga punya kuasa hukum, silakan kita duduk bersama-sama untuk kaji aturan dan undang-undang yang berlaku.

Apakah ini masuk dengan unsur SARA atau tidak kita akan menghadapi itu dan kita akan mengklarifikasi itu," ajaknya.

Menurutnya apa yang ia sampaikan dalam orasi kampanye dan menjadi sebab adanya laporan itu tidak tergolong ujaran kebencian.

Baca juga: Istri Bupati Tana Tidung Polisikan RH Pelaku Ujaran Kebencian Lewat Status WA

"Ketika kita dibilang rasis dan lain-lain ya silakan saja itu kan menurut mereka, tapi kita kan punya tim hukum yang mengkaji itu dan menurut kami itu tidak masuk delik tersebut," tuturnya.

Saat ditanya dampak psikis yang ia alami atas adanya laporan itu, Ibrahim Ali menyatakan tidak terpengaruh.

Justru hal itu membuatnya semakin semangat juang 45 untuk memenangkan kontestasi Pilkada Tana Tidung 2024.

"Tentu tidak lah, Insya Allah saya dengan Pak Sabri kita semangat 45, kita harus berjuang. Semakin kita dihantam maka kita akan semakin kencang dan tidak akan membuat kita kendor," imbuhnya.

Lapor ke Polda Kaltara

Didampingi tokoh adat, tokoh masyarakat, dan juga kuasa hukum, seorang warga Kabupaten Tana Tidung ( KTT ) bernama Irwansyah membuat laporan resmi ke Polda Kaltara pada Selasa (01/10/2014).

Irwansyah melaporkan adanya dugaan tindak pidana, berupa ujaran kebencian dan provokasi yang dilakukan salah satu calon Bupati di KTT.

Irwansyah bersama beberapa tokoh masyarakat lainnya melapor ke Polda Kaltara sekira pukul 01.00 WITA, dengan membawa serta sejumlah barang bukti.

Mereka melaporkan calon bupati ini, karena adanya tidak bersesuaian bahkan tidak dibenarkan oleh Peraturan Perundang-undangan.

Baca juga: Bawaslu Kaltara Lanjutkan Laporan Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih DPRD Tarakan: Sudah Register

Sabiri Sanyong, tokoh masyarakat sebagai juru bicara meminta, bahwa pelaporan atas ujaran kebencian, hasutan, intimidasi, dan provokasi tak sepantasnya dilakukan  oleh calon pejabat publik.

Karena calon dan atau pejabat publik merupakan pigur yang menjadi panutan masyarakat luas.

Baca juga: Kekerasan Bakal Selalu Diingat Anak, Berikut Pendapat Orang Tua di Tana Tidung Soal Parent Abuse

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved