Berita Malinau Terkini

Areal Penggunaan Lain Bertambah 40 Ribu Hektare, Luas APL Malinau Kaltara Kini 9,5 Persen 

Luasan total areal penggunaan lain atau APL di Malinau saat ini bertambah menjadi 9,5 persen dari luas keseluruhan.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI
Kawasan permukiman di wilayah perkotaan dan pedesaan kabupaten Malinau, Kalimantan Utara (TRIBUNKALTARA.COM / MOHAMMAD SUPRI) 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - Luasan total areal penggunaan lain atau APL di Malinau, Kaltara saat ini bertambah menjadi 9,5 persen dari luas keseluruhan.

Jumlah ini meningkat sekira 40 ribu hektare dibanding tahun-tahun sebelumnya yang hanya berada di angka 8 persen.

Data Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman ( PUPR Perkim) Malinau saat ini luasan total APL mencapai 371.316,07 hektare.

Jumlah ini bertambah 40 ribu hektare dimana data tahun sebelumnya luas APL Malinau adalah 330.571 hektare.

Baca juga: Wakil Bupati Malinau Usul Reforma Agraria Prioritaskan Daerah Kota, Hanya 8 Persen APL Dimanfaatkan

Dengan total luas Malinau secara kesuluruhan mencapai 3,8 juta hektare, maka saat ini luas APL Malinau adalah 9,5 hektare.

"Terdapat perbedaan 40 ribu hektare yang sudah lepas dari kawasan hutan. Sebelumnya kita ada 330 ribu dan saat ini luasannya sudah 371 ribu hektare," ungkap Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Malinau, Elviana.

Beberapa kawasan yang telah dikonversi menjadi APL diantarnya adalah wilayah permukiman eksisting hingga peruntukan kawasan investasi.

Sebagian kawasan terakomodir melalui usulan pelepasan kawasan, program refirma agraria hingga konversi kawasan industri dan investasi dari pemerintah pusat.

Elviana menyampaikan saat ini pemerintah daerah masih mendata peruntukan kawasan di wilayah strategis pengembangan.

Baca juga: Dishut Kaltara Usulkan 689 Ribu Hektare Lahan di APL Bisa Ditanami Kayu untuk Energi Terbarukan

"Pemerintah daerah secara kontinyu mendata area-area yang dimanfaatkan masyarakat dalam kawasan. Saat ini untuk 109 desa itu sudah di luar kawasan kehutanan, selanjutnya yangnkita usahakan di wilayah garapan," katanya.


(*)

Penulis : Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved