Berita Tarakan Terkini

2,4 Kg Sabu Dimusnahkan BNNP Kaltara dengan Dilarutkan ke Dalam Air, 7 Tersangka Dihadirkan

7 Tersangka narkotika jenis sabu-sabu dihadirkan saat pemusnahn barang bukti tersebut. Mereka melihat secara langsung sabu dilarutkan ke dalam air.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Pemusnahan narkotika di Kantor BNNP Kaltara dari empat kasus dan tujuh tersanhka ditampilkan, Selasa (8/10/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN- Sebanyak 2.524,61 gram atau 2,4 kg narkotika jenis sabu-sabu  dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara, Selasa (8/10/2024). Pelaksanaan pemusnahan dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air disaksikan di depan tersangka

Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Tatar Nugroho mengungkapkan, dari total 2,4 kg sabu-sabu dimusnahkan hari ini berhasil menyelamatkan nyawa 2.000 jiwa masyarakat dari jerat narkotika dengan asumsi penggunaan 1 gram 1 orang.

Dari total 2,4 kg barang bukti yang dimusnahkan  berasal dari empat kasus dan 7 tersangka yang berhasil diungkap bekerja sama dengan Bea dan Cukai Tarakan dan Polres Tarakan.

Brigjen Pol Tatar Nugroho mengatakan, tujuh tersangka ini terancam  Pasal 114 ayat 2 JO Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RINo 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.  

Baca juga: Sabu Senilai Rp 15 Miliar Dimusnahkan, Lalu Dibuang di Kolam Ikan Belakang Mapolresta Bulungan

"Dimana dijabarkan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual membeli, menerima menjadi perantara dalam Jual beli, menukar atau menyerahkan dan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan bukan tanaman yang diduga jenis sabu-sabu yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana dimaksud," bebernya.

Kondisi ini menunjukkan keprihatinan karena di Kalimantan Utara masih sangat tinggi peredaran narkotika. Kalau berbicara teori gunung es, dari sisi penegakan hukum baru di atas permukaan.

 "Di bawahnya ini lebih penting. Akarnya. Saya yakin apa yang sudah kita tangkap ini baru sebagian upaya kita dalam pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkotika di Kaltara," ujar Brigjen Pol Tatar Nugroho.

Sehingga lanjutnya ia juga hari ini menghadirkan tokoh agama dan ulama agar bisa melihat langsung peredaran narkotika di Kalimantan Utara memprihatinkan.

 "Saya berharap semua lapisan masyarakat ikut berkontribusi dakam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika," tukasnya.

Baca juga: BREAKING NEWS 23 Kilogram Sabu Dimusnahkan di Kantor BNNP Kaltara, Satu Orang WNA Masih DPO

Sementara itu, Empat  kasus tersebut berdasarkan laporan. Kasus pertama  Nomor LKN 0006-NAR NII 2024/BNNP Kalimantan Utara. Kejadiannya pada hari Senin (1/7/2024) sekira pukul 02.30 wita di Jalan Sei Bengawan Gang Pipit Mutiara RT 01 Kelurahan Juata Permai. Pelakunya yakni berinisial AT alias AS bersama HR alias A.

"Pelaku kedapatan membawa  1 bungkus plastik bening berisi kristal putih  diduga narkorika sabu berat netto 998 gram," ungkap Brigjen Tatar Nugroho.

Kasus kedua, LP  Nomor LKN / 0007-NAR /VII/ 2024/ BNNP Kalimantan Utara. Kejadiannya Selasa 6 Juli 2024 sekira Jam 16.24 wita di Jalan P Antasari RT 10 Kelurahan Nunukan Timur Kabupatwb Nunukan petugas BNNK Nunukan. Personel mengamankan tersangka SS  karena kedapatan menguasal 2 (dua) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 1.486,89 gram atau 1,4 kg.

Kasus ketiga Nomor LP  0008-NAR /IIN 2024/ BNNP Kalimantan Utara. Kejadiannya pada hari Minggu tanggal 04 Agustus 2024 sekira jam 07.00 WITA di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Nunukan Timur Kabupaten Nunukan. Di sini petugas menangkap  tersangka AS alias DE dan AL  alias RA Bin karena dan kedapatan menguasai 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika  sabu dengan berat netto 35,23 gram.

"Kasus keempat berdasarkan Laporan Kasus Narkotika Nomor LKN 0010-NAR IXI 2024/ BNNP Kalimantan. Kejadiannya, pada Minggu tanggal 22 September 2024 sekira jam 21.08 WITA di Jalan Yos Sudarson belakang hotel Fortune RT 12 Kelurahan Selumit Pantai. Petugas gabungan BNNP Kaltara bersama BNNK Tarakan telah mengamankan tersangka TK," ujarnya.

TK kedapatan menguasal 70 (tujuh puluh) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 6,72 gram.

Pemsunahan narkotika 02 08102024
Pemusnahan narkotika di Kantor BNNP Kaltara dari empat kasus dan tujuh tersanhka ditampilkan, Selasa (8/10/2024).

Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan, Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna, perwakilan Kejaksaan Negeri Tarakan, Perwakilan Pengadilan Negeri Tarakan, Perwakilan Bea Cukai Tarakan, Perwakilan PH dan juga pihak Labkesda Dinkes Tarakan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved