Berita Daerah Terkini
Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek, Terungkap Kode Logistik Paman
Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan ), Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek, terungkap kode 'logistik paman'.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA – Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan ), Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap proyek, terungkap kode 'logistik paman'.
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi.
Penetapan tersangka itu disampaikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam jumpa pers terkait Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) Kalimantan Selatan.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024–2025 dan setuju untuk dinaikkan ke tahapan penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalsel)," kata Ghufron di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).
Baca juga: Penyidik KPK Bawa Koper ke Ruang Tipidkor Polres Banjarbaru, Terkait OTT Pejabat di Pemprov Kalsel
Sahbirin Noor ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya, yaitu:
1. Ahmad Solhan (Kadis PUPR Provinsi Kalimantan Selatan)
2. Yulianti Erlynah (Kabid Cipta Karya sekaligus PPK)
3. Ahmad (bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, sekaligus pengepul uang/fee)
4. Agustya Febry Andrean (Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalimantan Selatan)
5. Sugeng Wahyudi (swasta)
6. Andi Susanto (swasta)
Baca juga: Datangkan KPK ke Kaltara, Pjs Gubernur Ajak Perangi Korupsi Melalui Keluarga
Dalam giat ini, lima orang yang menjadi tersangka tertangkap tangan oleh KPK.
Sementara Sahbirin Noor tidak ikut tertangkap.
KPK meminta Sahbirin Noor menyerahkan diri.

Sahbirin Noor disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 danlatau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Gubernur Kalsel
Kalimantan Selatan
Sahbirin Noor
Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK
tersangka
kasus suap
gratifikasi
proyek
PUPR
logistik
Operasi Tangkap Tangan
OTT
Isu Beras Plastik Menyebar, Warga Balikpapan Katim Marah dan Takut, Minta Pemerintah Turun Tangan |
![]() |
---|
Beras Premium Minim di Balikpapan, Mentan Amran Lapor ke Polri dan Kejagung Soal Dugaan Mafia |
![]() |
---|
Nekat Bawa Sajam ke Markas Polisi di PPU Kaltim, Pria Asal Penajam dan Sebilah Badik Diamankan |
![]() |
---|
Diduga Sakit Hati, Cekcok Pria di Babulu PPU Kaltim Akibatkan Satu Orang Tewas, Polisi Amankan Sajam |
![]() |
---|
Diterjang Hujan dan Longsor, Wali Kota Samarinda Soroti Stabilisasi Lereng, Tunda Uji Terowongan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.