Berita Kaltara Terkini

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Sosialisasikan JMO ke Karyawan PT Intraca Wood Manufacturing

BPJS Ketenagakerjaan Tarakan sosialisasi manfaat aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kepada karyawan PT Intraca Wood Manufacturing

Dok BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan Tarakan menggelar kegiatan sosialisasi manfaat sekaligus melakukan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kepada karyawan PT. Intraca Wood Manufacturing, Jumat (11/10/2024). (Dok BPJS Ketenagakerjaan) 

TRIBUNKALTARA.COM - BPJS Ketenagakerjaan menggelar kegiatan sosialisasi manfaat sekaligus melakukan aktivasi penggunaan aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), kepada karyawan PT Intraca Wood Manufacturing, Jumat (11/10/2024).

Kegiatan yang digelar di Ruang Tunggu PT Intraca Wood Manufacturing itu, merupakan salah satu cara untuk membangun sinergi dan komunikasi yang lebih baik antara BPJS Ketenagakerjaan dengan perusahaan.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Tarakan, Masbuki mengatakan saat ini pihaknya menyediakan layanan aplikasi digital bernama JMO yang memungkinkan berkomunikasi langsung dengan peserta.

Melalui apilkasi ini, peserta bisa melakukan pengecekan saldo, melakukan klaim untuk Jaminan hari Tua ( JHT) secara online dan juga beragam tambahan service dan fitur unggulan lainnya.

JMO merupakan salah satu terobosan yang adaptif dan solutif mengikuti tuntutan zaman dengan menawarkan berbagai kemudahan bagi para peserta.

"Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua. Menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti," tuturnya.

Masbuki menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan Tarakan terus berupaya melakukan inovasi guna meningkatkan kualitas layanan. Termasuk proses layanan klaim agar lebih cepat dan mudah, sehingga layanan dapat diakses di mana saja dan kapan saja.

Layanan bagi peserta, JMO tidak hanya dapat digunakan untuk mengakses layanan informasi, melainkan juga untuk mempermudah dalam hal pengajuan klaim JHT.

Agar dapat menggunakan aplikasi ini, peserta cukup mendaftarkan diri melalui aplikasi JMO. Peserta disarankan menggunakan alamat email dan nomor telepon genggam terupdate.

Selain itu, peserta harus memastikan Nomor Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan serta Nomor Induk Kependudukan (NIK) valid.

Ada banyak fitur dalam JMO yang memudahkan peserta mendapatkan informasi tentang kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Antara lain untuk memperbaharui data, pendaftaran, pengajuan klaim JHT, simulasi saldo JHT dan JP, kartu digital, serta layanan lainnya.

"Kami berharap JMO dapat meningkatkan pengalaman dan kepuasan pengguna. Aplikasi ini juga diharapkan menjadi one stop solution layanan BPJS Ketenagakerjaan," ungkapnya.

Melalui aplikasi JMO, peserta dapat mengetahui status kepesertaan, rincian pembayaran iuran, dan saldo Jaminan Hari Tua.

Menjadi kontrol memastikan perusahaan membayar iuran tepat waktu, memastikan upah yang dilaporkan dan program yang diikuti.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved