Berita Tarakan Terkini

Delapan Bulan Diburu, Satpolair Polres Tarakan Bekuk Perampok Tambak, Satu Orang Masih DPO

Pelaku perampokan tambak dan pencurian speedboat insial IS dan KH berhasil ditangkap Satpolair Polres Tarakan kini ditahan, namun 1 pelaku DPO.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Tersangka IS, spesialis perampok tambak kini kembali berulah dan berhasil dibekuk setelah 8 bulan masuk DPO. Tersisa satu orang lagi yang masih diburu polisi. 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Seorang warga Tarakan Kalimantan Utara inisial IS berhasil dibekuk personel Satpolair Polres Tarakan, setelah delapan bulan diburu polisi. IS ditangkap, karena melakukan pencurian speedboat dan perampokan serta pengancaman dengan menggunakan senapan angin.

IS melakukan pencurian speedboat dan speedboat hasil curian tersebut digunakan untuk melakukan perampokan hasil Tambak dengan mengancam petambak agar diberikan hasil panen Tambak.

Kapolres Tarakan, AKBP Adi Saptia Sudirna melalui Kasat Polair Polres Tarakan, IPTU Prabowo Eka Prasetyo mengatakan pelaku IS dilaporkan dua kasus. Pertama kasus pencurian speedboat, kedua kasus perampokan penyambang.

Di kasus pencurian dan perampokan, IS tak beraksi sendiri. Melainkan bersama dua rekannya yakni KH dan A. Untuk KH sendiri sudah ditangkap dan A masih buronan alias masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Tarakan. Jadi ada dua pelaku ditangkap dalam kasus ini.

Baca juga: Polres Tarakan Tangkap Pelaku Perampokan Petambak, Sebut Masyarakat Bisa Minta Bantuan Pengamanan

IS dilaporkan dua laporan  dari korban berbeda yakni tindak pidana pencurian kemudian tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

Laporan polisi pertama diterangkan IPTU Prabowo, tersangka IS bersama rekannya melakukan pencurian speedboat beserta body dan mesinnya  pada Sabtu (4/2/2024) lalu sekitar pukul 01.00 dinihari.

Mulanya, saat itu tersangka  IS beserta dua rekannya  yakni KH dan A berada di Selumit Pantai di kediaman tersangka di permukiman belakang BRI lama. Ketiganya berencana melakukan pencurian dan tersangka IS  menyuruh salah satu rekannya, saat itu, A mengambil speedboat beserta mesinnya yang berada di perairan Selumit Pantai.

Rekannya yang bernama A  berhasil mengambil speedboat, diberi upah Rp1 juta menyerahkan ke tersangka yang menunggu di ujung sungai. Sementara rekannya yang lain, KH bertugas membawa speedboat ke dalam tambak milik rekan IS yang lainnya.

Kemudian di tambak mereka berencana melakukan perampokan di wilayah pertambakan Sungai Pangkaran, Kabupaten Bulungan. Ini juga tertuang dalam laporan polisi kedua atau TKP kedua, tersangka juga dilaporkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. 

Baca juga: Dua Pelaku Pencurian Mesin Speedboat dan Sepeda Motor Dibekuk Polisi, Satu Orang Masih DPO

Hasil speedboat yang dicuri digunakan merampok di pertambakan sungai Pangkaran Kabupaten Bulungan pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 12.00 WITA. Atau hanya berselang dua hari setelah pencurian speedboat. Speedboat telah disita oleh kepolisian.

Dimana dilaporkan tersangka IS bersama rekannya, KH melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap penyambang kepiting atau pencari kepiting di area pertambakan dengan cara mengadang perahu penyambang kepiting dan menodongkan senapan angin.

"Jadi  sebelumnya, dari tiga orang, satu orang sudah menjalani persidangan yakni KH. Dua orang lainnya, yang baru diamankan yakni  IS  dilaporkan dua LP. Dan A masih DPO," papar Kasatpolair Polres Tarakan.

Cara tersangka beraksi dengan mengeluarkan kata-kata kepada korban untuk menyerahkan hasil kepiting yang telah didapat penyambang dan juga uang tunai dari penyambang yang diambil sebesar Rp1 juta. 

"Hasil kepiting diambil paksa tersangka dijual kepada penyambang juga yang berada di area tambak sungai Pangkaran,” papar Kasatpolair Polres Tarakan.

Pasca kejadian, tiga tersangka melarikan diri sejak bulan Februari 2024. Barulah di tanggal 24 Oktober 2024 atau kurang lebih 8 bulan menghilang, personel berhasil membekuk pelaku. Ternyata selama ini tersangka keluar masuk tambak dan juga di Tarakan, yang bersangkutan sebelumnya selalu lolos. 

Tersangka perampok tambak 01 01112024.jpg
Tersangka IS, spesialis perampok tambak kini kembali berulah dan berhasil dibekuk setelah 8 bulan masuk DPO. Tersisa satu orang lagi yang masih diburu polisi.
Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved