4 Nelayan Filipina Diamankan
Tangkap Ikan Secara Ilegal, 4 Nelayan Filipina Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Milliar
Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tiap orang yang sengaja melakukan pengelolaan perikana di rI dan tak ada izin maka akan di penjara 8 tahun.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
Adapun terhadap empat orang pelaku belum ditetapkan tersangka dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Pihaknya diberi waktu kurang lebih 1 x 24 jam petugas harus menetapkan sebagai tersangka. Pasal juga sudah jelas termasuk indikasi pelanggaran.
“Siang ini digelar perkara untuk menentukan dan menyepakati penggunaan pasal yang diterapkan,” terang Johanis Johniforus Medea
Ia menambahkan lagi bahwa PSDKP Tarakan sepanjang tahun 2024 telah menangani lima kasus tindak pidana bidang perikanan. Dari lima kasus tersebut ada kasus setrum ikan dengan cara merusak, kemudian ada juga foam, pemasukan ikan illegal dan trakhir kegiatan illegal fishing diamankan kemarin.
“Tidak memiliki dokumen perizinan berusaha untuk nelayan asing. Mereka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun,” tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltara/foto/bank/originals/4-Nelayan-Filipina-diamankan-01-01112024jpg.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.