4 Nelayan Filipina Diamankan

Tangkap Ikan Secara Ilegal, 4 Nelayan Filipina Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Milliar

Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tiap orang yang sengaja melakukan pengelolaan perikana di rI dan tak ada izin maka akan di penjara 8 tahun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Empat orang nelayan asal Filipina menggunakan kapal teregistrasi Tawau berbendera Malaysia saat dirilis di Kantor Stasiun PSDKP Tarakan sebelum ditetapkan tersangka, Jumat (1/11/2024). Keempatnya terancam 8 tahun penjara. 

Adapun terhadap empat orang pelaku belum ditetapkan tersangka dan saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan. Pihaknya diberi waktu kurang lebih 1 x 24 jam petugas harus menetapkan sebagai tersangka. Pasal juga sudah jelas termasuk indikasi pelanggaran.

“Siang ini digelar perkara untuk menentukan dan menyepakati penggunaan pasal yang diterapkan,” terang Johanis Johniforus Medea 

Ia menambahkan lagi bahwa PSDKP Tarakan sepanjang tahun 2024 telah menangani lima kasus tindak pidana bidang perikanan. Dari lima kasus tersebut ada kasus setrum ikan dengan cara merusak, kemudian ada juga foam, pemasukan ikan illegal dan trakhir kegiatan illegal fishing diamankan kemarin.

“Tidak memiliki dokumen perizinan berusaha untuk nelayan asing. Mereka terancam pidana penjara paling lama 8 tahun,” tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved