4 Nelayan Filipina Diamankan

Tangkap Ikan Secara Ilegal, 4 Nelayan Filipina Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 1,5 Milliar

Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tiap orang yang sengaja melakukan pengelolaan perikana di rI dan tak ada izin maka akan di penjara 8 tahun.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH
Empat orang nelayan asal Filipina menggunakan kapal teregistrasi Tawau berbendera Malaysia saat dirilis di Kantor Stasiun PSDKP Tarakan sebelum ditetapkan tersangka, Jumat (1/11/2024). Keempatnya terancam 8 tahun penjara. 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN- Empat nelayan Filipina yang diamankan di perairan Laut Sulawesi, karena menangkap 160 Kg ikan secara ilegal, terancam pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp1,5  miliar.

Ancaman pidana dan denda ini sesuai dengan asal 92 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi UU. Di pasal 92 dijelaskan tiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan negara RI melakukan usaha perikanan yang tidak memiliki perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat 1 dipidana penjara paling lama 8 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1,5  miliar.

Kepala Kantor PSDKP Tarakan, Johanis Johniforus Medea mengungkapkan, ketika menangkap ikan empat nelayan menggunakan kapal ikan asing Malaysia bernama KM SA-5921/5/F berukuran 3 KG. Kapal ini melakukan penangkapan ikan di WPP NRI 716 tanpa memiliki dokumen Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP). 

Adapun barang bukti diantaranya  satu unit SA-5921/5/F. Kemudian 160,38 kg hasil tangkapan ikan. Lalu 8 buah alat tangkap pancing ulur atau hand line, satu lembar bendera Malaysia, dan satu dokumen lessen kapal perikanan Malaysia. Di dalam kapal, termuat 10 jeriken, kemudian ada juga tabung LPG 20 kg berwarna kuning, batu disimpan dalam karung kemudian dua unit mesin kapal masing-masing spesifikasi 40 PK. 

Baca juga: BREAKING NEWS- 4 Nelayan Filipina Diamankan PSDKP Tarakan, Tangkap 160 Kg Ikan Secara Ilegal  

Diterangkan Johanis Johniforus Medea,  belakangan ini pihaknya marak menerima laporan keluhan masyarakat yang merupakan nelayan di Kalimantan Utara kerap melihat aktivitas diduga warga negara tetangga yang masuk menangkap ikan di laut Indonesia dan di perairan Kaltara. Tidak jarang, mereka bergerombolan lebih dari satu kapal dan masuk secara bergerombolan.

“Mereka sudah tahu bahwa itu sudah masuk perairan Indonesia. Termasuk empat orang nelayan berkebangsaan Filipina ini. Mereka kadang ditegur nelayan kita tapi malah suka melempari nelayan kita. Mereka melempari nelayan kita pakai batu. Mereka sudah tahu betul masuk perairan Indonesia apalagi jaraknya kurang lebih 18 mil  dari perbatasan Indonesia-Malaysia,” tegas Johanis.

Pengakuan nelayan yang dilempari batu merasa terancam karena posisinya para nelayan Indonesia saat melaut tidak bergerombolan atau berkelompok. “Untuk nelayan kita dua tiga orang di kapal. Sementara mereka ini (nelayan luar negeri) nelayan asing ini satu perahu kecil ABK sampai 6-7 orang,” paparnya.

Saat dikejar pada Kamis kemarin pihaknya sebenarnya melihat ada dua unit kapal. Satu kapal atau perahu besar dan satu lagi ukuran kecil. Personel polsus sudah memberikan kode untuk berhenti namun justru yang dilakukan empat orang ini bukannya berhenti malah menghidupkan mesin berupaya kabur.

“Sementara saat itu polsus melakukan pengejaran yang kecil. Karena situasi tidak memungkinkan, kami balik mengejar kapal besar dan tertangkap. Upaya mereka melarikan diri sangat kuat, kami tambah kecepatan armada melakukan pengejaran terhadap nelayan ini,” bebernya.

Baca juga: Stok Ikan asal Tawau di Pasaran Nunukan Menipis, Pemilik Perahu Khawatir Diamankan PSDKP Tarakan

Empat nelayan ini sendiri diketahui masuk ke perairan Indonesia, dari Mabul. Informasi diterima sekitar 4-5 hari. Dan ketika palka atau tempat muatan ikan dalam kapal penuh, mereka kembali dan menjual ke Mabul. Nelayan ini lanjutnya terindikasi sudah lebih dari tiga kali masuk ke perairan Kaltara yang masuk juga di perairan Laut Sulawesi.

“Perairan kita terdapat beberapa titik rumpon strategis yang hasilnya cukup banyak. Mereka masuk ke sana menangkap ikan. Kalau selama tiga kali jumlah ikan yang dicuri masih kami dalami lagi, yang jelas yang tertangkap tangan baru dua hari di perairan kita sebanyak 160 kg ikan tuna dan campuran ikan lainnya,” terangnya.

Adapun barang bukti ikan dititipkan di perusahaan coldstorage untuk kebutuhan persidangan. Sementara kapal disimpan di wilayah perikanan atau pos PSDKP Perikanan Kota Tarakan. 

“Ini untuk diserahkan penyidik ke JPU,” terangnya. 

Ia menambahkan lagi cara mereka melakukan penangkapan menggunakan pancing ulur namun strategi mereka lebih hebat dari nelayan dan lebih terampil.

“Laporan dari nelayan kita di laut, ketika mereka masuk menangkap ikan, hasil tangkapan nelayan kita berkurang. Biasanya seminggu bisa sampai 1 ton, akhirnya nelayan kita dalam seminggu dua minggu cuma bisa dapat 600 kg, nelayan kita merasa tersaingi,” jelasnya.

4 Nelayan Filipina diamankan 02 01112024.jpg
Empat orang nelayan asal Filipina menggunakan kapal teregistrasi Tawau berbendera Malaysia saat dirilis di Kantor Stasiun PSDKP Tarakan sebelum ditetapkan tersangka, Jumat (1/11/2024). Keempatnya terancam 8 tahun penjara.

Untuk perairan Kalimantan Utara sendiri yang masuk alur perairan Laut Sulawesi, Perairan WPP 716 berpotensi memiliki hasil perikanan cukup tinggi khususnya ikan pelagis yakni ikan cakalang, tuna, tongkol, layang dan lainnya. Wilayah kerja PSDKP Tarakan sendiri meliputi Provinsi Kaltim, Provinsi Kaltara dan Provinsi Kalsel.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved