Berita PPU Terkini
Pj Bupati PPU Zainal Arifin Tinjau Proses Lipat Surat Suara Pilkada 2024
Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin meninjau kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Kaltim Tahun 2024 di Aula Gedung KPU PPU.
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Penjabat atau Pj Bupati PPU ( Penajam Paser Utara ), Muhammad Zainal Arifin meninjau kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Kaltim Tahun 2024 di Aula Gedung KPU PPU, Sabtu (02/11/2024).
Dalam kunjungannya Pj Bupati PPU Zainal Arifin didampingi Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Kepala KPU Kabupaten PPU Ali Yamin Ishak, Kepala Kesbangpol PPU Agus Dahlan dan sejumlah pejabat terkait lainnya.
Dalam arahannya Pj Bupati PPU Zainal Arifin mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut merupakan penting untuk memperlancar proses Pilkada 2024.
Oleh karena itu Zainal Arifin minta kepada seluruh anggota KPU PPU untuk mendampingi proses pelipatan surat suara tersebut.
“Kepada seluruh anggota KPU kami mohon nanti mendampingi teman - teman dalam penyortiran dan pelipatan surat suara ini,” ucap Zainal Arifin.
Baca juga: Buka Sosialisasi Program Sat-Set, Pj Bupati PPU Minta Pahami Peran dan Fungsi Humas dan Protokol
Dia mengatakan, mengingat semakin dekatnya waktu pelaksanaan Pilkada 2024, maka pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara harus segera dilakukan oleh personel KPU.
Menurutnya, integritas personil sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan ini agar pelaksanaan Pilkada menjadi kegiatan yang jujur, adil, transparan dan memiliki akuntabilitas tinggi kepada masyarakat.
Zainal Arifin juga mengingatkan kepada seluruh petugas pelipat suara agar melaksanakan tugasnya secara presisi karena proses pelipatan tersebut juga menentukan keberhasilan Pilkada 2024.
“Sekali lagi saya ingatkan ini menjadi bagian penting dari rangkaian proses Pilkada, sehingga keberhasilan Pilkada juga ditentukan dari proses pelipatan kertas suara ini.
Mari kita sama - sama bertanggungjawab untuk menjaga kegiatan proses ini berlangsung dengan baik, karena ini salah satu indikator keberhasilan dan kelancaran Pilkada PPU,” tutupnya.
Kapolres PPU AKBP Supriyanto yang hadir dalam kegiatan tersebut turut memberikan arahan terkait pengawasan dan pengamanan proses Pilkada.
Baca juga: Kementerian Kominfo Bakal Pasang Tower Internet di 4 Titik Blank Spot Wilayah Kecamatan Babulu PPU
“Tugas kami adalah mengawal, menjaga dan mengamankan rangkaian kegiatan pemilu, memastikan penyelenggara pemilu bisa melaksanakan tugasnya dengan baik tanpa adanya intervensi.
Dan bisa melaksanakan sesuai dengan tahapannya,” ucap Supriyanto.
Kapolres juga menyampaikan pesan kepada para petugas pelipat surat suara untuk dapat melaksankan tugas dengan sebaik- baiknya.
“Rekan - rekan sekalian yang diberikan amanah untuk melipat, tolong laksanakan dengan sebaik baiknya sesuai instruksi dari staf maupun komisaris KPUD.
Jangan sampai nanti melipat justru menghambat atau merusak, disabotase atau sebagai macamnya,” kata Supriyanto.
Seperti diketahui, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tersebut meliputi sortir surat suara rusak dan surat suara cacat cetak namun masih dapat dipergunakan.
Kriteria dari surat suara yang dimaksud seperti cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda atau surat suara kusut, mengkerut dan sobek.
Kemudian ada juga kriteria kerusakan surat suara seperti warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan, foto atau nama calon tidak lengkap, tidak jelas, buram, atau berbayang, logo KPU dan atau logo pemerintah daerah tidak jelas dan sebagainya.
Selain itu ada juga kriteria surat suara cacat cetak namun masih dapat digunakan seperti terdapat bintik atau noda cipratan tinta disatu atau beberapa area, diluar area pencoblosan.
Terdapat bintik noda cipratan tinta yang kecil, di dalam satu atau beberapa bagian dalam area pencoblosan, tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau le her paslon.
Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian, selama foto dan nama paslon tetap utuh dan sebagainya.
Baca juga: Pj Bupati Zainal Arifin Hadiri Debat Perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024
Pelaksanaan pelipatan surat suara dibagi menjadi dua sesi, pertama tanggal 2 - 3 November 2024 untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU, dengan personil pelipat berjumlah 19 orang dan sesi kedua pada 4 - 5 November 2024 untuk surat suara Pilgub Kaltim dengan personel pelipat berjumlah 25 orang.
Dalam pelaksanaannya, sebelum memasuki aula gedung KPU untuk melaksanakan penyortiran dan pelipatan, peserta wajib melalui pemeriksaan keamanan.
Peserta pelipat kertas surat suara tidak diperkenankan membawa barang seperti handphone, korek api, dompet, gunting, cutter, jarum dan benda tajam lainnya untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut. (adv/taa)
TOK! ASN Pemkab PPU Divonis Hukuman 1 Bulan Penjara: Terbukti Bersalah Terlibat Kampanye Pilkada |
![]() |
---|
Disdikpora PPU Gelar Forum Konsultasi Publik dan Review Standar Pelayanan Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Pj Bupati PPU Lepas Peserta Run & Walk 5K MAN BABE 2024, Gelorakan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Upaya Tarik Investor untuk Menanamkan Modal di Benua Taka, Pemkab PPU Tawarkan Insentif Berusaha |
![]() |
---|
Serapan Sampah di Bank Sampah Induk PPU Belum Maksimal, Kesadaran Masyarakat masih Minim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.