Berita Nunukan Terkini

Soal Sharing Anggaran Pembiayaan JKN untuk Warga Sekitar Perusahaan, Dinkes Nunukan Beri Penjelasan

Dinkes Nunukan beri penjelasan soal sharing anggaran pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat di sekitar perusahaan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Dinkes Nunukan melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan dan Perusahaan Nunukan Jaya Lestari berkaitan sharing anggaran pembiayaan JKN untuk masyarakat sekitar perusahaan, belum lama ini. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Nunukan beri penjelasan soal sharing anggaran pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk masyarakat di sekitar perusahaan.

Kepala Dinkes Nunukan, Miskia mengatakan berkaitan sharing anggaran pembiayaan JKN bagi masyarakat di sekitar perusahaan, dinasnya telah melakukan MoU dengan BPJS Kesehatan dan Perusahaan Nunukan Jaya Lestari.

"MoU sudah kami lakukan baru-baru ini. Semoga bermanfaat bagi masyarakat di wilayah perusahaan, serta dapat mendukung peningkatan mutu pelayanan kesehatan di Kabupaten Nunukan," kata Miskia kepada TribunKaltara.com, Minggu (03/11/2024), pukul 14.30 Wita.

Menurut Miskia, mekanisme pembiayaan kepesertaan program JKN melalui pengalokasian dana iuran peserta JKN dengan hak perawatan kelas III yang bersumber dari dana iuran entitas CSR/PIPMPJ (Program Inovasi Pendanaan Masyarakat Peduli JKN) Badan Usaha dan APBD.

Baca juga: Pastikan Akuntabilitas, Pengelolaan Dana BOS, JKN dan BLUD Terintegrasi dengan ATKP

"Jadi MoU ini bertujuan untuk meningkatkan cakupan sasaran peserta program JKN di Kabupaten Nunukan," ucapnya.

Dia berharap melalui MoU tersebut dapat membentuk tanggung jawab sosial dalam aspek kesehatan masyarakat di sekitar perusahaan.

Termasuk menggerakan partisipasi publik untuk berbagi dan berperan aktif dalam program JKN.

"Semoga peserta JKN mendapatkan pelayanan komprehensif yang berkelanjutan dan jaminan kesehatan nasional memberikan portabilitas nasional. Artinya kartu peserta JKN  berlaku di seluruh wilayah NKRI dalam hal pelayanan gawat darurat serta pelayanan rujukan di luar wilayah," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved