Berita PPU Terkini

Pemkab dan DPRD PPU Bahas Rancangan Peraturan Daerah RDTR Pasca Jadi Serambi Nusantara di Jakarta

Pemkab dan DPRD PPU melaksanakan Rapat Koordinasi membahas Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Jakarta.

Editor: Sumarsono
HO/Humas Pemkab PPU
Pj Bupati Penajam Paser Utara hadir dalam Rapat Koordinasi membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Hotel Sheraton Grand Gandaria City Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (4/11/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM -  Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) bersama DPRD melaksanakan Rapat Koordinasi membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Hotel Sheraton Grand Gandaria City Kebayoran Baru, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Hadir Ketua DPRD Kabupaten PPU Raup Muin, dan beberapa anggota Fraksi, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab PPU.

Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin, dalam paparannya mengatakan, saat ini dilakukan penyusunan RDTR untuk dua wilayah.

Lokasi strategis yang mengacu pada pusat pemerintahan, pusat perdagangan dan jasa, serta pusat pelayanan transportasi.

Baca juga: Pj Bupati PPU Hadiri Ekspose Hasil Pendataan Lahan Pengendali Banjir Sungai Sepaku dan Tol IKN 6A-6B

"Dalam RDTR PPU telah menetapkan Wilayah Perencanaan (WP) yaitu WP III Serambi Nusantara koridor Penajam-Petung dan WP IV Serambi Nusantara koridor Maridan-Riko-Sepan-Sotek," ungkapnya.

Hadirnya Ibu Kota Nusantara ( IKN ) yang dikembangkan dengan konsep superhub, tentunya juga memperhitungkan keterkaitan dan konektivitas dengan daerah di sekitarnya, khususnya Kabupaten PPU yang kini menjadi Serambi Nusantara.

Untuk itu, sebagai beranda IKN dan Serambi Nusantara, tentunya penyusunan RDTR juga mempertimbangkan pada sejumlah kawasan pusat pemerintahan, dan perdagangan/jasa skala kabupaten, pengembangan kawasan pariwisata bahari, dan pengembangan kawasan perkotaan yang memberikan rasa aman.

Baca juga: Pemkab PPU Kerja Sama dengan Kemenkumham, Tagline Serambi Nusantara Kini Miliki HAKI

"Utamanya aman dari risiko bencana alam, nyaman dengan terpenuhi kebutuhan sosial, budaya, ekonomi serta berkelanjutan," sambungnya.

Dikatakan Zainal Arifin, Pemkab PPU juga berkomitmen untuk segera melakukan penetapan Peraturan Bupati (Perbup) tentang RDTR tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Jadi rakor ini bagian dari rangkaian kegiatan untuk penetapan RDTR Kabupaten PPU dan kita sampaikan langsung bersama kementerian terkait dan responnya juga positif.

Serta sinkron dengan yang kita kerjakan dalam RDTR Kabupaten PPU, sehingga menjadi rujukan kita bersama untuk finalisasi RDTR yang akan disiapkan menjadi peraturan daerah," lanjutnya.

Baca juga: Pj Bupati PPU Zainal Arifin Kembali Ingatkan ASN untuk Menjaga Netralitas Jelang Pilkada 2024

Melalui rakor ini, menunjukkan komitmen keseriusan dalam mempercepat realisasi RDTR  menjadi peraturan kepala daerah, termasuk juga melibatkan langsung unsur terkait, yaitu Ketua DPRD bersama Komisi terkait yang membidangi proses penyusunan RDTR Kabupaten PPU.

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Raup Muin usai rakor juga menyampaikan dukung penuh dan mendorong percepatan proses RDTR.

Tujuannya percepatan proses RDTR tersebut agar terealisasi menjadi peraturan kepala daerah, untuk mendukung percepatan baik pembangunan pengembangan wilayah, maupun peluang investasi di Serambi Nusantara Kabupaten PPU.

"Kiranya RDTR ini segera terealisasi karena ini acuan bagaimana Kabupaten PPU ke depan, khususnya akselerasi pembangunan dan pengembangan Kabupaten PPU seiring hadirnya IKN Nusantara," pungkasnya. (*/ADV)

Penulis : Nita Rahayu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved