Kaltara Memilih
Bawaslu Kaltara Lakukan Pelaporan Pilkada 2024 Secara Berkala, Lalai Laporan Bisa Pidana
Pelaporan secara berkala harus dilakukan pengawas ditingkatkan Bawaslu Kaltara. Setelah itu melaporkan pengawasan tersebut ke Bawaslu RI.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR-Tiap pengawas di tingkatan Bawaslu Kaltara harus melakukan pelaporan secara berkala di Pilkada 2024. Lalai laporan bisa jadi pidana.
Anggota Bawaslu Kaltara, Fadliansyah mengungkapnkan, pelaporan berkala harus dilakukan tiap pengawas ini untuk menghindari ancaman pidana akibat kelalaian.
“Kalau kita abai terhadap laporan pengawasan dan menyebabkan kelalaian maka bisa jadi konsekuensinya pidana,” kata Fadliansyah, Kamis (14/11/2024).
Fadliansyah menyampaikan, pelaporan wajib dilakukan Bawaslu Kaltara kepada Bawaslu RI dalam bentuk Laporan Hasil Pengawasan (LHP) yang menjadi instrument penting untuk menilai apakah pengawasan berjalan baik atau tidak.
Baca juga: Bawaslu Kaltara Masih Lakukan Pengawasan Melekat, Sisa Tahapan Kampanye Pilkada 2024
LHP menjadi alat kerja yang krusial sebagai penentu adanya pelanggaran atau tidak dalam tahapan pemilu atau pemilihan, dengan alat kerja ini tidak ada lagi perdebatan terkait pelanggaran yang mungkin muncul.
“Kami akan mengadakan review dalam waktu dekat untuk memperbaharui data pengawasan dan menyesuaikan dengan kebijakan dari Bawaslu RI,” terangnya.
Dalam hal ini, Bawaslu Kaltara akan mempertimbangkan saran untuk mendokumentasikan awal hingga akhir pelaksanaan kampanye agar lebih menggambarkan seluruh rangkaian kegiatan.
“Sejauh ini, laporan kami ke Bawaslu RI masih dinilai tertib dan sesuai standar. Sebagai penanggung jawab kegiatan kampanye, kami berharap semua laporan dan dokumentasi dapat tersusun dengan baik untuk mendukung tahapan pemilu dan pemilihan 2024” tandasnya.

Dengan adanya pelaporan berkala yang dilakukan pengawas bertujuan agar penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kalimantan Utara transparan dan akuntabel.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu
pengawas
Bawaslu Kaltara
pelaporan
Pilkada 2024
laporan
pidana
Fadliansyah
kelalaian
pengawasan
TribunKaltara.com
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.