Berita Kaltara Terkini

Rakor Sumber Daya Air PUPR-PERKIM Kaltara, Bahas Isu Strategis dan Arah Kebijakan, Dengar Semua OPD

Rakor SDA PUPR-PERKIM dihadiri oleh 50 peserta yg merupakan perwakilan dari  37 OPD yg terdiri dari OPD perwakilan Provinsi dan  Kabupaten di Kaltara.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH
Kegiatan Rapat Koordinasi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan  dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kaltara, Kamis (21/11/2024). Kegiatan rapat koordinasi dilangsungkan selama tiga  hari hingga Sabtu (23/11/2024).  TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Kegiatan Rapat Koordinasi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan  dan Kawasan Pemukiman ( DPUPR-Perkim  Provinsi Kaltara, Kamis (21/11/2024). Kegiatan rapat koordinasi dilangsungkan selama 3 (tiga  hari) hingga Sabtu (23/11/2024). 

Kegiatan ini dihadiri oleh 50 peserta yg merupakan perwakilan dari  37 OPD yg terdiri dari OPD perwakilan Provinsi dan  Kabupaten di Provinsi Kalimantan Utara.

Narasumber untuk acara RAKOR merupakan narasumber yang sangat diperlukan dalam penentuan kebijakan Bidang SDA  yaitu  Kementerian Pekerjaan Umum  (PU), Kementerian Pertanian, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bapennas) dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan V dan perwakilan BPKP Kaltara.

Plh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Provinsi Kaltara, Burhanuddin mewakili Pjs Gubernur Kaltara ikut membuka kegiatan.

Kegiatan Rapat Koordinasi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan  dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kaltara, Kamis (21/11/2024). Kegiatan rapat koordinasi dilangsungkan selama tiga  hari hingga Sabtu (23/11/2024).
Kegiatan Rapat Koordinasi Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan  dan Kawasan Pemukiman (PUPR-PERKIM) Provinsi Kaltara, Kamis (21/11/2024). Kegiatan rapat koordinasi dilangsungkan selama tiga  hari hingga Sabtu (23/11/2024). (TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH)

Baca juga: Dinas PUPR Kabupaten PPU Gelar Pelatihan dan Sertifikasi, Diikuti 111 Tenaga Kontruksi

Turut hadir Kepala PUPR-PERKIM Provinsi Kaltara, Ir Helmi menyampaikan dalam laporannya bahwa tujuan kegiatan rakor ini dilaksanakan setiap tahun  dengan tema yang berbeda, sesuai dengan isu strategis dan isu aktual tentang pembangunan SDA.

" Tujuan pelaksanaan rakor adalah sebagai wadah berbagi informasi koordinasi dan harmonisasi tentang pengelolaan sumber daya air (SDA) di Provinsi Kalimantan Utara," ungkap Ir Helmi.

Kegiatan ini lanjut Helmi, sangat penting karena Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Kalimantan Utara terbagi menjadi 3 (tiga) kewenangan, yaitu kewenangan Pusat (Kementerian), kemudian ada kewenangan Daerah tingkat I (Provinsi), serta Daerah tingkat II (Kabupaten/Kota). Sehingga pembagian peran antara tiap stakeholder sangat diperlukan kolaborasi dan harmonisasi agar program yang tersusun dapat sesuai dengan kebutuhan masyarakat.  

"Dalam forum ini, nantinya bisa diambil arah kebijakan dan program strategis pengeloaan SDA di Provinsi Kaltara," terangnya. 

Ia melanjutkan karakteristik sungai di Provinsi Kalimantan Utara secara umum sama. Wilayah Sungai di Provinsi Kaltara ada 3(tiga ) yaitu  Wilayah Sungai (WS)  Sungai Kayan merupakan kewenangan provinsi,  kemudian kedua ada Wilayah Sungai(WS) Sesayap dan  ketiga, Wilayah Sungai(WS) Berau Kelay.

Kemudian lanjutnya potensi sungai di Provinsi Kalimantan Utara sangat besar.  Yaitu sungai digunakan sebagai sumber air baku, sumber air irigasi dan transportasi, bahkan di sisi lain sungai juga berpotensi sebagai objek pariwisata.  "Bahkan bisa jadi objek wisata skala internasional jika benar-benar dimanfaatkan," terangnya.

Lanjutnya, ada permasalahan yang sangat diperlukan kolaborasi yaitu permasalahan irigasi pertanian di Tanjung Buka. Dimana untuk daerah irigasi merupakan kewenangan pusat, sedangkan wilayah sungai kewenangan provinsi dan sering terjadi banjir yang mengakibatkan area persawahan terendam, dan merupakan daerah pasang surut. Sehingga perlu dibangunkan tanggul pengendali banjir, hal ini menjadi penting karena dampak yang ditimbulkan. 

"Ada kolaborasi kewenangan provinsi bisa masuk, mana kewenangan pusat untuk kegiatan ke depan. Dan selain itu banyak lagi bisa dikembangkan," paparnya.

Plh Asisten 2 Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Pemprov Kaltara,  Burhanuddin mewakili Pjs Gubernur Kaltara menyampaikan bahwa rakor tersebut sebagai bentuk kolaborasi dan harmonisasi pengelolaan sumber daya air di Kaltara.

" Sungai di Kaltara dimanfaatkan sebagai  sarana transportasi  air, irigasi pertanian, pertambakan, eksplorasi, bebatuan, pembangunan air baku dan PLTA," terangnya.

Sungai merupakan sumber air terbesar yang harus dijaga keberlanjutannya, untuk menjaga sumber air perlu dilakukan rencana-rencana strategis terkait perumusan program kebijakan SDA , ada beberapa isu stretegis terkait pemgelolaan SDA di Kaltara. Di antaranya: 

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved