Berita Nasional Terkini

Profil Tumpanuli Marbun, Hakim Tunggal yang Tolak Gugatan Praperadilan Eks Mendag Tom Lembong

Intip profil Tumpanuli Marbun, hakim tunggal kasus impor gula yang tolak gugatan praperadilan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
YouTube Kompas TV/Kompas.com
Profil Tumpanuli Marbun (kiri), hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong dalam kasus impor gula. 

TRIBUNKALTARA.COM - Hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadian eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula pada 2015-2016.

Penolakan gugatan ini membuat status tersangka yang disematkan Kejaksaan Agung terhadap Tom dianggap sah.

Putusan itu dibacakan dalam persidangan yang digelar pada Selasa (26/11/2024).

“Menolak tuntutan profisi yang diajukan pemohon, menolak eksepsi pemohon untuk seluruhnya, menolak praperadilan pemohon untuk seluruhnya.

Demikian diputuskan Selasa 26 November 2024," kata hakim tunggal Tumpanuli Marbun.

Tumpanuli Marbun dalam sidang Tom Lembong
Hakim tunggal Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh eks Mendag, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam kasus impor gula. (YouTube Kompas TV)

Sebelumnya, kedua kubu optimistis memenangkan sidang praperadilan ini.

Kubu Tom Lembong melalui kuasa hukumnya, Ari Yusuf Amir mengaku optimis bahwa putusan hakim pasca sidang praperadilan akan memenangkan kliennya.

Baca juga: Praperadilan Tom Lembong dalam Kasus Korupsi Impor Gula Ditolak, Nasib Eks Menteri Era Jokowi Kini

“Kalau kita melihat tentang proses persidangan dari fakta-fakta yang ada dalam persidangan, kami sangat optimis bahwa permohonan kami akan dikabulkan,” kata Kuasa hukum Tom Lembong, Ari Yusuf Amir dalam konferensi pers, Senin (25/11/2024).

Hal yang sama juga disampaikan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar.

Hari mengatakan, pihaknya optimis gugatan praperadilan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan ditolak oleh majelis hakim.

“Optimis permohonan praperadilan dari pemohon akan ditolak. Karena penyidik selama dalam persidangan telah menunjukkan ketaatannya akan pemenuhan prosedural-prosedural hukum dalam penanganan perkara ini sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 183 dan 184 KUHAP, serta ketentuan hukum lainnya,” kata Harli dikutip dari Kompas.com, Senin (25/11/2024).

Lantas, siapakah sosok Tumpanuli Marbun, hakim tunggal yang menolak gugatan praperadilan Tom Lembong? Berikut profilnya.

Baca juga: Hakim Pengadilan Tinggi Kaltara tak Ikut Cuti Massal, Alfon: Tidak Bertentangan dengan Peraturan

Profil Tumpanuli Marbun

Tumpanuli Marbun merupakan pria kelahiran 25 Maret 1965.

Pria 59 tahun itu menyandang menyandang pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved