Berita PPU Terkini

Pj Bupati PPU Bahas Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial Pekerja Rentan

Penjabat atau Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin bahas kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial pekerja rentan.

Editor: Sumarsono
HO/Diskominfo PPU
Penjabat atau Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin bahas kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial pekerja rentan di Penajam Paser Utara. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – Penjabat atau Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin bahas kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk Perlindungan Sosial pekerja rentan di Penajam Paser Utara.

Hal itu dilakukan Pj Bupati PPU, Muhammad Zainal Arifin saat menerima kunjungan perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan di ruang kerjanya pada Senin (25/11/2024).

Pertemuan ini turut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan Marjani, Kepala Bagian Hukum, dan Kasi Pemerintahan pada Sekretariat Kabupaten PPU.

Kunjungan tersebut bertujuan untuk membahas rencana kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemkab PPU yang nantinya akan tertuang dalam nota kesepakatan bersama.

Tujuannya memperkuat sinergi dalam mendukung percepatan pembangunan di bidang ketenagakerjaan di Kabupaten PPU, khususnya memberikan perlindungan dasar melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui nota kesepakatan ini, kami berharap dapat saling mendukung tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing pihak untuk mewujudkan jaminan sosial bagi seluruh tenaga kerja, baik penerima upah maupun bukan penerima upah di PPU,” ungkap Zainal Arifin.

Baca juga: Buka Forum Jasa Konstruksi, Pj Bupati Berharap Penyelenggaraan Jasa Konstruksi di PPU Berjalan Baik

Dalam diskusi tersebut, Pj Bupati PPU juga mendalami manfaat program BPJS Ketenagakerjaan, termasuk proses klaim bagi para peserta.

Ia menekankan pentingnya perlindungan sosial khususnya bagi pekerja rentan.

“Ini merupakan upaya kita dalam memberikan pelayanan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi pekerja rentan melalui program Jaminan Sosial Nasional yang berbasis pada BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.

Zainal Arifin mengungkapkan target Pemkab PPU memberikan Perlindungan Sosial kepada 10 ribu pekerja rentan pada 2024, dengan rencana tambahan 5 ribu pekerja lagi pada 2025.

Baca juga: Pemkab PPU Gelar Sosialisasi dan Pembentukan APSAI Periode 2024-2027

Langkah ini dilakukan melalui pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan oleh Pemkab PPU sebagai bentuk komitmen meningkatkan kesejahteraan pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Marjani menyatakan dukungannya terhadap program ini dan menyebutkan bahwa rencana penandatanganan nota kesepakatan akan dijadwalkan kembali sesuai agenda Pj Bupati PPU.

Kunjungan BPJS Ketenagakerjaan ini diharapkan menjadi langkah awal yang solid dalam menciptakan perlindungan sosial yang inklusif dan berkelanjutan di Kabupaten PPU. (ADV/DiskominfoPPU)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved