Berita Tarakan Terkini
Apindo Tarakan Akui Upah Minimum Naik 6,5 Persen Beratkan Pengusaha, Zaini: Kami tak Bisa Menjamin
Presiden Prabowo Subianto tmenetapkan kenaikan upah minimun 6,5 persen. Adanya hal ini diakui Zaini Mukmin Ketua Apindo Tarakan beratkan pengusaha.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Tarakan ikut memberikan tanggapan terkait kenaikan 6,5 persen upah minimum secara nasional dan pembahasan UMK Tarakan 2025,
Zaini Mukmin, Ketua ApindoTarakan mengungkapkan, pihaknya masih menunggu informasi terbaru terkait peraturan pemerintah terkait kepastian kapan pembahasan UMK Tarakan 2025. Ini harus tetap dikawal karena sudah masuk akhir tahun.
Menanggapi upah minimum nasional 6,5 persen yang diumumkan Presiden Prabowo Subianto, menurutnya angka yang sangat signifikan besarannya. Mewakili pengusaha ia menilai angka itu sangat memberatkan.
"Ya kita bisa lihat kondisi perusahaan di Tarakan sebelum kenaikan saja ada pasang surut. Apalagi dengan adanya kenaikan ini, kami tidak bisa menjamin. Apindo dalam hal ini tidak bisa menjamin. Bahkan mengkhawatirkan jangan sampai terjadi setelah ada kenaikan, teman-teman pekerja saking bersaing dengan pendatang dari luar," papar Zaini Mukmin.
Baca juga: Serikat Pekerja Siap Kawal Pembahasan UMK Tarakan 2025, Diprediksi Naik Rp 270 Ribu
Apakah para pekerja sudah siap bersaing semisal diterapkan dengan nominal yang disebutkan. Karena memang UMK Tarakan sendiri tertinggi di Pulau Kalimantan dan informasinya urutan keempat tertinggi atau terbesar se-Indonesia. Dan masuk 10 wilayah tertinggi di Indonesia untuk besaran UMK-nya.
"Siap gak buruh di Tarakan menjadi pesaing dari luar. Tidak menutup kemungkinan banyak datang tamu kita dari luar mencari pekerjaan di Kaltara ini. Ini sudah pasti karena ini menjadi populer. Di Jawa dan Sulawesi masih di angka tiga, kalau di Tarakan angka 4, semua pada berlomba mencari pekerjaan ke sini. Jangan sampai pekerja tertinggal dengan masuknya orang baru dari luar," papar Zaini Mukmin.
Disinggung kemampuan pengusaha jika diterapkan 6,5 persen, Zaini Mukmin menjelaskan pada dasarnya pengusaha menjawab mampu menerapkan. Namun tentu ada dampaknya. Ada pengurangan apakah pengurangan di karyawan atau di budget.
"Mengapa? Karena produksinya kan tidak mencapai. Sangat dilema buat kami sebagai pengusaha. Kami berharap pemerintah punya peran khusus. Teman buruh sepakat tidak usah dinaikkan yang penting bahan pokok dikawal. Itu tugas pemerintah, jangan ada kenaikan. Sekalipun tidak naik, tidak ada masalah," tegas Zaini Mukmin.
Ia menambahkan lagi ia menjamin tak ada masalah asalkan 10 bahan pokok dikawal menurutnya. Kembali disinggung bagaimana dengan pihak serikat pekerja tetap bertahan sebagaimana instruksi Presiden.
Baca juga: Pembahasan UMK Tarakan 2025, Disnaker dan Depeko Masih Tunggu Surat Edaran Permenaker
"Ya kita mau bilang apa. Cuma kan secara bijaklah pemerintah kan pasti punya kebijakan. Apakah tetap. Seperti kami sampaikan di awal tadi. Kalau misalnya tidak bisa, untuk apa dipaksakan. Kan, 3.000 orang yang kerja, 2.000 orang yang kerja harus dikurangi. Apa tidak jadi masalah baru lagi. Saya tidak bicara PHK tapi kan, akan berpengaruh, berdampak nanti," ujarnya.
Ia pada dasarnya sebagai pengusaha juga berharap tak ada pengurangan karyawan. Namun jika dipaksakan, dimana pengusaha juga tujuannya ingin mendapatkan untung, dan tentu tidak ingin ada kerugian. Maka salah satunya lanjut Zaini tentu mengurangi aktivitas.
"Misalnya, awalnya tiga shift, jadi dua shift atau satu shift. Berarti ada pengurangan," bebernya.
Ia melanjutkan pekerja di sektor formal di Tarakan cukup banyak. Diperkirakan untuk perkayuan sektor pabrik Interaca misalnya mencapai 3.000-an tenaga kerja, PT Idec 2.500-an pekerja. Ini harus dipikirkan jangan sampai mereka terkena dampak.
"Kalau perusahaan baru seperti PT PRI ini saya rasa gak ada masalah mereka. Tapi kan mereka juga jadi memperkecil penerimaan pekerja," ujarnya.
Terakhir, ia secara pribadi memberikan pendapat bahwa opsi yang bisa diterapkan adalah pemerintah mengawal angka harga kebutuhan bahan pokok.

"Harga bahan pokok bisa dilihat sendiri. Keluhan serikat pekerja bahan pokok. Itu saja dikawal, tidak usah naik, yang penting stabil. Harga tiket turun, BBM turun, kan tidak memberatkan jadinya. Sekarang lihat pajak sajak berapa persen. Kalau itu saja bisa ditekan pemerintah, kami jamin tentram," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Apindo Tarakan
upah minimum
UMK Tarakan 2025
Zaini Mukmin
Presiden Prabowo Subianto
pengusaha
Tarakan
pekerja
buruh
perusahaan
PT PRI
TribunKaltara.com
Momen Hari Keselamatan Berlalu Lintas, Satlantas Polres Tarakan Kaltara Bagikan Puluhan Helm Gratis |
![]() |
---|
Pelaku Pencurian Uang di Kotak Amal Tarakan Ternyata Residivis, Aksinya Sempat Terekam CCTV Masjid |
![]() |
---|
Hingga Agustus 2025, BPBD Tarakan Tangani 13 Karhutla, Rutin Pelatihan Penanggulangan Bencana |
![]() |
---|
LBMK Bentuk Prajurit Hulubalang, Pasukan Budaya Melayu Siap Kawal Tradisi Kalimantan |
![]() |
---|
Rektor UBT Prof Yahya Zein Sebut Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal Jadi Peluang dan Tantangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.