Berita PPU Terkini

Tidak Ada Pelamar CPNS Formasi Dokter, Pemkab PPU Bakal Rekrut Tenaga Kesehatan Lewat Jalur Kontrak

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara bakal merekrut tenaga kesehatan, khususnya dokter lewat jalur kontrak, karena CPNS 2024 tak ada yang daftar.

Editor: Sumarsono
HO/Humas Pemkab PPU
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ) bakal merekrut tenaga kesehatan, khususnya dokter lewat jalur kontrak, karena CPNS 2024 tak ada yang mendaftar. 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( Pemkab PPU ) bakal merekrut tenaga kesehatan, khususnya dokter lewat jalur kontrak, karena CPNS 2024 tak ada yang mendaftar.

Saat dibuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipilih atau CPNS 2024 untuk Pemkab PPU, formasi dokter tidak ada yang melamar.

Demikian disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) PPU Tohar pada Rabu (4/12/2024).

Tohar menjelaskan, pendekatan kontrak mau tidak mau harus dilakukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan di PPU.

Dengan jalur itu diyakini, tenaga kesehatan, terutama dokter akan tertarik untuk bekerja di Kabupaten PPU.

Baca juga: Hadirnya IKN di Kaltim, Dinas Lingkungan Hidup PPU Butuh Tambahan Armada Pengangkut Sampah

"Kita akan membuka terus formasi itu, tetapi kita menggunakan penggajian dengan sistem kontrak," ungkapnya.

Tohar juga memperkirakan, penyebab para tenaga kesehatan kurang berminat bekerja di PPU, karena pertimbangan kondisi wilayah hingga penduduknya.

Kata Tohar, tenaga kesehatan khususnya dokter biasanya tidak hanya bekerja pada pekerjaan formal mereka.

Baca juga: Kabupaten PPU Kekurangan Tenaga Kesehatan: Tak Ada Pelamar Formasi Dokter pada Penerimaan CPNS 2024

Tetapi juga membuka praktek atau klinik, sehingga mereka tentu akan mencari wilayah yang padat penduduk.

"Pertama kalau kota kan fasilitas tersedia, dan kalau membuka praktek tentu cari yang penduduknya banyak, itu perkiraan saya," jelasnya.

Pendekatan dengan sistem kontrak ini, mulai berlaku di 2025. Dengan begitu diharapkan kebutuhan tenaga kesehatan di PPU dapat terpenuhi. (*/ADV)

Penulis : Nita Rahayu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved