Derap Nusantara

Ini Permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo Sebelum Tangani Sengketa Pilkada 2024

Intip permintaaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang dalam waktu dekat akan tangani Sengketa Pilkada 2024.

Editor: Amiruddin
Tangkapan Layar YouTube Mahkamah Konstitusi
Inilah permintaaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang dalam waktu dekat akan tangani Sengketa Pilkada 2024. 

“Teman wartawan bisa memberi masukan dong dengan MK secara kelembagaan. 

Kalau betul, berikan datanya supaya kami bisa juga mengantisipasi untuk kepada hakim tertentu atau kepada karyawan tertentu [yang] melakukan sesuatu yang sebagaimana yang dinarasikan,” ujar dia.

Mahkamah tengah menerima pendaftaran gugatan hasil Pilkada 2024. 

Hingga Rabu pukul 00.05 WIB, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan yang terdiri dari dua permohonan sengketa pemilihan gubernur, 194 permohonan sengketa pemilihan bupati, dan 44 sengketa pemilihan wali kota.

 

Inilah permintaaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang dalam waktu dekat akan tangani Sengketa Pilkada 2024.
Inilah permintaaan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo yang dalam waktu dekat akan tangani Sengketa Pilkada 2024. (Tribunnews/Jeprima)

 

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Terima Gugatan PHP Pilkada 2024 dari Tiga Daerah di Kalimantan Utara

Jumlah itu masih akan terus bertambah. 

Mengingat, batas pendaftaran tiap daerah bisa berbeda-beda karena berdasarkan peraturan yang berlaku, pendaftaran sengketa pilkada dapat dilakukan paling lambat tiga hari kerja sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan.

Menurut Suhartoyo, jadwal sidang perdana sengketa Pilkada 2024 masih dalam pembahasan, tetapi ia memperkirakan sidang pemeriksaan pendahuluan akan digelar pada awal bulan Januari 2025.

Sementara itu, sidang pemeriksaan perkara akan dilakukan dengan metode panel. 

Tiap-tiap panel diisi oleh tiga hakim konstitusi.

“Dibagi tiga panel, kecuali ada hal-hal yang krusial bisa jadi, bisa saja, sidang pleno. 

Tapi, itu hanya dalam keadaan eksepsional yang kira-kira perlu untuk pleno. 

Tapi kalau sidang pendahuluan, pemeriksaan, pembuktian, biasanya panel. 

Kalau pengucapan keputusan harus pleno,” ujarnya menjelaskan.


(*)

(ANTARA/Fath Putra Mulya/Rabu 11 Desember 2024)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved