Berita Nunukan Terkini

Januari Hingga Desember 2024, Bea Cukai Nunukan Lakukan 82 Penindakan Barang Ilegal dari Malaysia 

Sepanjang Januari-Desember 2024, KPPBC Type Madya Pabean C Nunukan telah melakukan 82 penindakan barang ilegal dari Tawau, Malaysia.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan melakukan pemusnahan ribuan barang milik negara eks barang hasil tengahan periode 2023 hingga September 2024, pada Kamis (10/10/2024), pagi.  

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Sepanjang Januari-Desember 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Type Madya Pabean C Nunukan telah melakukan 82 penindakan barang ilegal dari Tawau, Malaysia.

Barang yang tindak oleh KPPBC Nunukan melanggar Undang-undang Kepabeanan dan Cukai.

Pejabat Fungsional Ahli Pertama, Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dan Dukungan Teknis, KPPBC Nunukan, Abiyoso mengatakan barang hasil penindakan (BHP) periode Januari hingga Desember 2024 sebanyak 82 penindakan yang terdiri dari 56 Surat Bukti Penindakan (SBP) dan 26 Surat Bukti Penindakan Narkotika (SBPN).

"BHP ini terdiri dari sepatu dan tas sebanyak 615 pcs, 102 koli ballpress, 4,31 juta batang hasil tembakau, Cites 7 pcs, karpet 138 lembar, kosmetik ilegal 10.970 ribu pcs, kendaraan 1 unit, 3,697.85 liter MMEA," kata Abiyoso kepada TribunKaltara.com, Selasa (17/12/2024), sore.

Baca juga: Jelang Nataru 2024, Bea Cukai Nunukan Kaltara Tingkatkan Pengawasan Barang di Darat dan Laut

Dia menyebut dari hasil penindakan yang dilakukan tersebut, estimasi nilai barang hasil penindakan sebesar Rp7,485 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp2,398 miliar.

Selain itu, kata Abiyoso Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan Narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 128.701,31 gram, pil ekstasi sebanyak 1.944 butir, dan ganja sintetis cair sebanyak 130 ml.

"Dari kegiatan penggagalan penyelundupan sabu itu, Bea Cukai Nunukan berhasil menyelamatkan 594.312 jiwa dan menyelamatkan keuangan negara dari potensi biaya rehabilitasi sebesar Rp1,357 triliun," ucapnya.

Abiyoso menegaskan bahwa Bea Cukai Nunukan akan terus berupaya menekan pemasukan barang ilegal dari Malaysia ke Indonesia melalui Nunukan dengan cara memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum yang ada di Kabupaten Nunukan.

Baca juga: Bea Cukai Nunukan Kembali Hibahkan 172 Lembar Karpet Ilegal Asal Malaysia ke Pemkab, Ini Alasannya 

"Penindakan ini tidak terlepas dari sinergitas Bea Cukai Nunukan dengan berbagai APH, instansi terkait lainnya, termasuk pemerintah daerah," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved