Berita Kaltara Terkini

Ada Penyesuaian Tarif Pajak Daerah, Tahun 2025 Bapenda Kaltara Akui Target PAD Turun 27 Persen

Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo membeberkan adanya penurunan target pendapatan asli daerah (PAD) tahun 2025. Berikut pernyataannya.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ EDY NUGROHO
Kepala Bapenda Kaltara, Tomy Labo 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Utara ( Kaltara) Tomy Labo membeberkan adanya penurunan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2025.
 
Hal ini dipicu karena adanya penyesuaian kebijakan insentif fiskal yang diterapkan oleh pemerintah pusat yakni penurunan tarif pajak bahan bakar yang sebelumnya sebesar 10 persen untuk diturunkan secara Nasional menjadi minimal 7,5 persen.
 
“Secara umum tentu ada penurunan Pendapatan Daerah kita. Apalagi untuk pajak bahan bakar daerah yang dulunya 10 persen dengan adanya kebijakan insentif fiskal kita dimintan untuk menurunkan secara nasional minimal 7,5 persen,” kata Tomy Labo, Kamis (20/12/2024).
 
Sehingga terjadi penurunan target PAD di tahun 2025 setidaknya sebesar 27 persen dari Rp 1,1 Triliun untuk target di tahun 2024 menjadi Rp 1,026 Triliun pada tahun 2025.

Baca juga: 5 Januari 2025 Pungutan Opsen PKB dan BBNKB di Kaltara Mulai Diberlakukan: Ada Penurunan Tarif Pajak

“Artinya untuk angka penurunannya sekitar Rp 1,011 Miliar atau 27 persen dari target tahun 2024,” terangnya.
 
Tentu saja kondisi ini menjadi atensi bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, untuk tetap mengintensifkan pendapatan daerah melalui biaya retribusi. Dengan adanya perubahan tarif pajak tentu menyebabkan penurunan yang signifikan terhadap pendapatan daerah, oleh karena itu Bapenda Kaltara akan melakukan penyesuaian terhadap target PAD daerah.
 
“Kalau kita berpikir secara pemerintah bagaimana kita mengakumulasikan pendapatan daerah kita melalui potensi-potensi yang ada harus dimaksimalkan. Salah satunya melalui pemberlakukan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang akan diberlakukan mulai Januari 2025,” jelasnya.
 
Ia menjelaskan bahwa dari sudut pemerintah menganggap bahwa peningkatan pendapatan baru adalah yang yang paling utama. Namun hal ini tidak lantas diperbolehkan untuk mengesampingkan kepentingan daerah lainnya.
 
Mengingat Kaltara sebagai Provinsi baru yang masih membutuhkan banyak dukungan dari berbagai pihak salah satunya investasi daerah.
 
“Kita harus membuatnya menjadi berimbang. Masyarakat nyaman melakukan aktivitas dan pemerintah dibantu melalui pendapatan pajak atau daerah,” ujarnya.

Baca juga: Hingga November 2024 Penerimaan Pajak Kaltim-Kaltara Capai Rp35 Triliun: Masih Belum Capai Target

Tomy menyampaikan, sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang khusus menangani potensi pendapatan daerah, Bapenda harus lebih bekerja lebih ekstra dibandingkan OPD lainnya di pemerintahan dalam meningkatkan pendapatan daerah.
 
“Sebenarnya secara umum setiap OPD dapat memaksimalkan pararelnya untuk menghasilkan pendapatan daerah melalui retribusi. Tapi Bapenda khusu menampung seluruh potensi pendapatan daerah secara akumulatif dari OPD-OPD di pemerintahan daerah,” tandasnya.
 
(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved