Berita Nasional Terkini
Daftar Barang dan Jasa Bebas PPN, Kenaikan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025 hanya untuk Barang Mewah
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.
TRIBUNKALTARA.COM, JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan, Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) tidak naik untuk mayoritas barang dan jasa, kecuali barang mewah.
Pemerintah memutuskan pemberlakuan tarif PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025 hanya untuk barang dan jasa mewah.
Menurut Sri Mulyani, beberapa barang mewah yang terkena PPN 12 persen, seperti kapal pesiar, private jet, hingga hunian mewah senilai Rp 30 miliar lebih.
Hal ini ditegaskan Sri Mulyani melalui Instagram pribadinya, @smindrawati.
Bendahara Negara itu bilang, seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan tarif PPN.
Misalnya seperti sabun, sampo, pasta gigi, skincare, hingga layanan streaming digital seperti Netflix dan Spotify.
Baca juga: Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani: Barang dan Jasa Kebutuhan Pokoh Bebas PPN
"PPN TIDAK NAIK…!" tulis Sri Mulyani, dikutip Rabu (1/1).
Pernyataan ini sekaligus menjawab pertanyaan masyarakat mengenai kepastian rencana kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen yang beberapa bulan terakhir menuai pro dan kontra masyarakat.
Sri Mulyani menjelaskan, tarif PPN 12 persen hanya dikenakan pada barang mewah yang selama ini dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM ).
Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ( PMK ) Nomor 15 Tahun 2023 dan PMK Nomor 42 Tahun 2022.

"Seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, yacht, rumah/apartemen/kondominiun mewah dengan harga di atas Rp 30 miliar, kendaraan bermotor mewah," jelasnya.
Sementara untuk seluruh barang dan jasa yang selama ini diberikan fasilitas bebas PPN tetap berlaku PPN nol persen sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.
Pemerintah telah mengumumkan pengenaan tarif PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Meski demikian, aturan yang menjadi landasan hukum kebijakan tersebut belum terbit pada Selasa (31/12) malam.
Hal itu membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani harus lembur.
Pihaknya masih menyusun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan mengatur pengenaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah.
"Nanti kami akan segera mengeluarkan PMK untuk mengatur sesuai yang disampaikan oleh Bapak Presiden," ujarnya saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Selasa (31/12) malam.
Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pengenaan PPN 12 persen untuk barang dan jasa mewah berlaku mulai Rabu 1 Januari 2025.
"PMK kan sekarang makanya kita masih kerja, tadi saya bilang kita enggak pulang. Tapi karena berlakunya mulai besok (tanggal1), kita akan berdiskusi segera," ucapnya.
Baca juga: Pemerintah tak Jadi Menaikkan PPN per 1 Januari 2025, PPN 12 Persen hanya Berlaku Barang Kena PPnBM
Barang Mewah
Presiden Prabowo Subianto telah memutuskan tarif Pajak Pertambahan Nilai ( PPN ) naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Namun, PPN 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah.
Dalam konferensi pers Selasa (31/12), Prabowo menyatakan, kategori barang dan jasa mewah kena PPN 12 persen ialah yang selama ini menjadi objek Pajak Penjualan atas Barang Mewah ( PPnBM )
"Kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap barang dan jasa mewah.
Yaitu, barang dan jasa tertentu yang selama ini sudah terkena PPN barang mewah, yang dikonsumsi oleh golongan masyarakat berada, masyarakat mampu," ujar Prabowo.
Sementara untuk barang dan jasa di luar kategori mewah tersebut tidak terkena kenaikan PPN 12 persen.
Namun tetap dikenakan tarif PPN 11 persen.
Baca juga: Profil Rieke Diah Pitaloka, Anggota DPR RI Fraksi PDI-P Dilaporkan ke MKD Gegara Tolak PPN 12 Persen
"Untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah, tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku dari sejak tahun 2022," ucapnya.
Sedangkan untuk barang dan jasa yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat tetap diberikan fasilitas bebas PPN atau PPN 0 persen oleh pemerintah.
"Untuk barang dan jasa yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, yang selama ini diberi fasilitas pembebasan atau dikenakan tarif PPN nol persen, masih tetap berlaku," jelas Prabowo.
Dengan demikian, berikut rincian barang dan jasa yang kena PPN 12 persen, barang dan jasa yang kena PPN 11 persen, dan barang dan jasa tidak kena PPN.
Kena PPN 12 Persen
Mengutip PMK Nomor 15 Tahun 2023, berikut kategori barang mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen mulai Rabu (1/1), yaitu sebagai berikut.
1. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, townhouse, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih.
2. Kelompok balon udara, balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak.
3. Kelompok peluru senjata api, senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. Peluru dan hagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin.
4. Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yaitu helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain.
5. Kelompok senjata api kecuali untuk kepentingan negara (senjata artileri; revolver dan pistol; senjata api selain senjata artileri, revolver dan pistol dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak).
6. Kelompok kapal pesiar mewah kecuali untuk angkutan umum, kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum; yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata.
Baca juga: Gerindra dan PDIP Saling Sindir soal Kenaikan PPN 12 Persen: Kalau Menolak Kenapa Tidak dari Dulu?
Tidak kena PPN 12 Persen
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, barang dan jasa yang tidak mewah tetap dikenakan tarif PPN 11 persen alias tidak mengalami kenaikan jadi PPN 12 persen.
Itu artinya, hampir seluruh barang dan jasa yang selama ini dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami kenaikan tarif PPN.
"Jadi PPN untuk semua barang jasa yang selama ini dilaksanakan, tetap dikonsumsi oleh masyarakat, tetap pada rate yang sama, tidak ada kenaikan 12 persen kecuali barang yang sangat-sangat mewah," ucapnya.
Dengan demikian, biaya langganan layanan streaming digital seperti Netflix, Spotify, hingga YouTube Premium tidak mengalami kenaikan PPN alias masih dikenakan PPN 11 persen.
Kemudian barang kebutuhan sehari-hari seperti sabun, sampo, pasta gigi, dan barang perawatan tubuh lainnya, skincare, smartphone, dan barang elektronik juga dikenakan PPN 11 persen.
"Yang selama ini sudah 11 persen, tidak ada kenaikan. Jadi mulai shampo, sabun, dan segala macam, yang sudah sering di media sosial, itu sebenarnya tetap atau tidak ada kenaikan PPN," ungkapnya.
Barang dan Jasa Bebas PPN
Sri Mulyani juga membeberkan barang dan jasa yang tetap dibebaskan dari pungutan PPN, meliputi bahan makanan pokok, jasa transportasi, jasa keuangan, jasa pendidikan, hingga jasa kesehatan.
"Barang dan jasa yang selama ini mendapatkan pengecualian yaitu PPN-nya 0 persen, tidak sama sekali membayar PPN," kata Bendahara Negara tersebut.
Dengan demikian, daging wagyu dan kobe, ikan salmon, beras premium, jasa kesehatan premium, dan jasa pendidikan premium tidak jadi dikategorikan menjadi barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen.
Baca juga: Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, BEM se Indonesia Ancam Demo Serentak, Pengusaha pun Ketar-ketir
Berikut rincian barang dan jasa yang dibebaskan dari PPN:
1. Bahan makanan pokok: beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, ternak dan hasilnya, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah, kacang-kacangan, padian-padian, ikan, udang, biota laut lainnya, hingga rumput laut.
2. Jasa transportasi: tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan besar tertentu, jasa biro perjalanan.
3. Jasa pendidikan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
4. Jasa kesehatan baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta.
5. Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi.
6. Buku pelajaran dan Kitab suci. (kps/tribunnews)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
barang dan jasa
Pajak Pertambahan Nilai
PPN
Menteri Keuangan
Sri Mulyani
Presiden Prabowo Subianto
Prabowo
barang mewah
PPnBM
Daftar Peringatan Hari Besar Nasional dan Internasional Juli 2025 |
![]() |
---|
Daftar 7 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Minyak Mentah Pertamina, Negara Rugi Rp 193,7 T |
![]() |
---|
Kepala Daerah PDIP Tunduk Perintah Mega, Pramono Juru Runding dengan Kemendagri, Siap Ikut Retret? |
![]() |
---|
Detik-detik Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ditahan di Rutan KPK, Kepalkan Tangan dan Teriak 'Merdeka' |
![]() |
---|
Kabar Gembira, Gaji ke-13 dan THR ASN Dipastikan Cair Maret 2025, Cek Juga Program Diskon Pemerintah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.