Berita Kaltim Terkini

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Pastikan Sertifikasi dan PPG Tetap Jalan: Isu Penghapusan Tidak Benar

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan sertifikasi dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap dilanjutkan, bahkan akan dipercepat.

Editor: Sumarsono
Tribun Kaltim
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan sertifikasi dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap dilanjutkan. 

TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan sertifikasi dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap dilanjutkan, bahkan akan dipercepat.

Pernyataan Hetifah ini menganggapi isu terkait penghapusan sertifikasi guru dan PPG yang beredar di masyarakat.

Wakil rakyat dari Dapil Kaltim ini menjelaskan, sertifikasi dan PPG sudah diatur dalam undang-undang dan itu berlaku bagi semua guru yang sudah sertifikasi.

"Wah, itu berita yang tidak betul ya. Jadi kita menekankan pentingnya kompetensi guru dan itu amanat undang-undang guru dan dosen gitu," ujarnya kepada wartawan di Samarinda, Selasa (7/1/2025).

Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik.

Baca juga: Pesan Hetifah dalam Musrenbang Kalimantan Timur, Ada 3 Isu Prioritas Kaltim ke Depan, termasuk IKN

Pemberian sertifikat kepada guru oleh pemerintah dilaksanakan melalui program sertifikasi guru dalam jabatan.

Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI
Hetifah Sjaifudian, Ketua Komisi X DPR RI (HO)

Hal ini sudah diatur berdasarkan perundang-undangan diantaranya:

1. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.

4. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.

Baca juga: Catatan Hardiknas Hetifah Sjaifudian: Program Merdeka Belajar Harus Memerdekakan Guru dan Siswa

5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.

6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan.

7. Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2015, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Jadi yang namanya sertifikasi itu penting dan memang itu diamanatkan undang-undang.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved