Berita Kaltim Terkini
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Pastikan Sertifikasi dan PPG Tetap Jalan: Isu Penghapusan Tidak Benar
Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan sertifikasi dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap dilanjutkan, bahkan akan dipercepat.
TRIBUNKALTARA.COM, SAMARINDA - Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian memastikan sertifikasi dan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) tetap dilanjutkan, bahkan akan dipercepat.
Pernyataan Hetifah ini menganggapi isu terkait penghapusan sertifikasi guru dan PPG yang beredar di masyarakat.
Wakil rakyat dari Dapil Kaltim ini menjelaskan, sertifikasi dan PPG sudah diatur dalam undang-undang dan itu berlaku bagi semua guru yang sudah sertifikasi.
"Wah, itu berita yang tidak betul ya. Jadi kita menekankan pentingnya kompetensi guru dan itu amanat undang-undang guru dan dosen gitu," ujarnya kepada wartawan di Samarinda, Selasa (7/1/2025).
Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional ini dibuktikan dengan sertifikat pendidik.
Baca juga: Pesan Hetifah dalam Musrenbang Kalimantan Timur, Ada 3 Isu Prioritas Kaltim ke Depan, termasuk IKN
Pemberian sertifikat kepada guru oleh pemerintah dilaksanakan melalui program sertifikasi guru dalam jabatan.

Hal ini sudah diatur berdasarkan perundang-undangan diantaranya:
1. Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
3. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru.
4. PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan atas PP Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Baca juga: Catatan Hardiknas Hetifah Sjaifudian: Program Merdeka Belajar Harus Memerdekakan Guru dan Siswa
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan.
6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) Nomor 9 Tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru dalam Jabatan.
7. Pedoman Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2015, yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
"Jadi yang namanya sertifikasi itu penting dan memang itu diamanatkan undang-undang.
Triwulan II Tahun 2025, Ekonomi Kaltara Tumbuh 4,54 Persen, Industri Pengolahan Tertinggi |
![]() |
---|
Pemungutan Suara Ulang di Kaltim, KPU Tetapkan Nomor Urut Peserta Pilkada Kukar dan Mahulu 2024 |
![]() |
---|
Pemprov Kaltim Jajaki Pembangunan Universitas Negeri di Berau, Seno Aji Sebut ITB dan UI |
![]() |
---|
DPRD Kaltara Terima Kunjungan Audensi Kanwil Kemenag, Bahas Pendirian IAIN hingga Perda Pendidikan |
![]() |
---|
54 Peserta Ikut Pemusatan Latihan LPTQ Kaltim, Persiapan Kafilah STQH Tingkat Nasional di Kendari |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.