Berita Nasional Terkini

Sidang Sengketa Pilkada MK Singgung Nama Raffi Ahmad, Diduga Terang-terangan Kampanyekan Jeje-Asep

Nama Raffi Ahmad ikut terseret dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, diduga kampanyekan paslon Jeje-Asep.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Nama Raffi Ahmad dan MenDes Yandri Susanto terseret, disebut ikut kampanyekan Jeje-Asep di Pilkada Kabupaten Bandung Barat. 

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Baca juga: Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025. 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti. 

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

(*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved