Berita Nasional Terkini

Sidang Sengketa Pilkada MK Singgung Nama Raffi Ahmad, Diduga Terang-terangan Kampanyekan Jeje-Asep

Nama Raffi Ahmad ikut terseret dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi, diduga kampanyekan paslon Jeje-Asep.

Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Sumarsono
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
Sidang sengketa Pilkada 2024 di ruang sidang panel 1, Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1/2025). Nama Raffi Ahmad dan MenDes Yandri Susanto terseret, disebut ikut kampanyekan Jeje-Asep di Pilkada Kabupaten Bandung Barat. 

TRIBUNKALTARA.COM - Sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar oleh Mahkamah Konstitusi pada Rabu (8/1/2025) menyeret sejumlah nama pesohor.

Sejumlah tokoh yang bersengketa kini berstatus sebagai pejabat dan aparatur negara.

Namun, ada beberapa dari mereka yang berasal dari dunia infotainment.

Pihak calon Bupati Kabupaten Bandung Barat, Hengki Kurniawan dan Ade Sudrajat menyinggung keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dan Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad.

Keduanya diduga mendukung pasangan calon Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail dalam Pilkada 2024.

Apalagi Raffi Ahmad merupakan ipar dari Jeje Richie Ismail, rival Hengki Kurniawan.

Raffi Ahmad terseret dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar oleh MK, disebut terang-terangan nyatakan keberpihakan ke paslon Jeje-Asep.
Raffi Ahmad terseret dalam sidang sengketa Pilkada 2024 yang digelar oleh MK, disebut terang-terangan nyatakan keberpihakan ke paslon Jeje-Asep. (Instagram @raffinagita1717/@ritchieismail)

Suami Nagita Slavina ini diduga menghadiri kampanye akbar Jeje-Asep secara virtual pada 22 November 2024.

Baca juga: Update Gugatan Pilkada Kaltim, Kuasa Hukum Isran-Hadi, Refly Harun Sebut Ada Kartel dan Politik Uang

“Saudara Raffi Ahmad, Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Anak Muda dan Pekerja Seni, hadir secara virtual di layar monitor yang ditampilkan di panggung kampanye akbar tersebut yang diduga telah menggunakan kedudukan dan posisinya sebagai pejabat negara untuk memberikan dukungan kepada paslon nomor urut 2,” kata kuasa hukum Hengki-Ade, Boyke Luthfiana Syahrir, saat sidang di MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2024).

Nama Raffi diduga beberapa kali disebutkan oleh mereka yang singgah ke Bandung Barat untuk mengarahkan suara Jeje-Asep.

Seperti halnya yang dilakukan oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat mengunjungi Desa Cikahuripan, Kecamatan Lembang, Bandung Barat.

Dalam kunjungan itu, Yandri diduga memberi arahan kepada PJ Bupati Bandung Barat, Camat, Kepala Desa, hingga pendamping desa untuk memenangkan paslon nomor urut 2.

Boyke pun mengutip kalimat arahan yang diduga disampaikan Yandri dalam sambutannya itu.

“Makanya, syarat cuma dua saja, satu kompak, kedua relasi. Raffi Ahmad luar biasa, relasi beliau itu, siapa yang enggak kenal beliau.

Manfaatkan saudara Raffi Ahmad untuk kemajuan Bandung Barat. Siap, siap,” kata Boyke meniru ucapan Yandri saat itu.

Baca juga: MK Terima 277 Sengketa Pilkada 2024, 15 Cagub-Cawagub Ajukan Gugatan, Termasuk Kaltim Isran-Hadi

Yandri juga beberapa kali menyematkan kata "dua" dalam sambutannya. Hal ini dinilai patut diartikan sebagai arahan untuk memilih Jeje-Asep.

Atas tindakannya, Yandri dan Raffi diduga telah melanggar Pasal 282 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal yang dilanggar itu berbunyi, "Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Peserta Pemilu selama masa Kampanye."

Kuasa hukum pemohon juga menuding adanya pelanggaran politik uang terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan oleh paslon Jeje-Asep.

Menurutnya, politik uang itu telah memengaruhi suara pemilih di Kabupaten Bandung Barat.

Minta Jeje-Asep Didiskualifikasi

Dalam petitumnya, pihak Hengki-Ade meminta majelis hakim MK untuk mendiskualifikasi paslon nomor urut 2, Jeje-Asep. Juga membatalkan surat penetapan hasil yang telah diterbitkan oleh KPU Kabupaten Bandung Barat.

"Menyatakan diskualifikasi pada paslon nomor urut 2 dari kepesertaan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat 2024," kata Boyke.

Lebih lanjut, pemohon juga meminta majelis hakim memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat menyatakan Hengki-Ade sebagai pemenang Pilkada Bandung Barat karena mereka merupakan peraih suara terbanyak kedua setelah Jeje-Asep.

Baca juga: Pelantikan Kepala Daerah Bakal Mundur setelah 13 Maret 2025, Sidang Gugatan Isran-Hadi Tunggu MK

Kuasa hukum Hengki Kurniawan
Kuasa hukum Hengki dan Ade, Boyke Luthfiana Syahrir dan tim dalam sidang PHPU, Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (8/1/2025). (YouTube MK)

“Memerintahkan termohon untuk menetapkan pemohon sebagai peraih suara terbanyak kedua sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam pemilihan bupati Bandung Barat 2024,” lanjut dia.

Namun jika hal itu tidak bisa dilakukan, pemohon berharap majelis hakim bisa memerintahkan KPU Kabupaten Bandung Barat melakukan pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Jeje-Asep.

Adapun kuasa hukum pemohon melampirkan bukti baru dugaan keterlibatan pejabat negara dalam Pilkada Kabupaten Bandung Barat.

Hakim konstitusi akan menyampaikan hasil verifikasi bukti tersebut dalam agenda sidang selanjutnya pada 17 Januari mendatang.

Gelaran Sidang Sengketa Pilkada 2024 oleh MK

Berkas perkara nomor 192/PHPU.BUP-XXIII/2025 merupakan satu dari 47 perkara PHPU yang disidang MK.

Sidang akan digelar dengan metode panel yang masing-masing panelnya terdiri dari tiga hakim konstitusi.

Kemudian, pemeriksaan pendahuluan dilakukan paling cepat empat hari kerja sejak permohonan diregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) yang bakal dilakukan pada tanggal 3 Januari 2025.

Baca juga: Berkat Gugatan Mahasiswa UIN, MK Hapus Aturan Presidential Threshold: Semua Parpol bisa Usung Capres

Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan pendahuluan. Mahkamah akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti pemohon pada 8–16 Januari 2025. 

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024, sidang dengan agenda pemeriksaan persidangan akan digelar pada tanggal 17 Januari–4 Februari 2025.

Pada tahapan ini, MK mendengarkan jawaban KPU selaku pihak termohon, keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu, serta mengesahkan alat bukti. 

RPH untuk membahas perkara dan mengambil putusan mengenai lanjut atau tidaknya suatu perkara ke sidang lanjutan dijadwalkan pada tanggal 5–10 Februari 2025.

Selanjutnya, sidang pengucapan putusan atau ketetapan akhir sengketa Pilkada 2024 akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

(*)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved