Berita Nunukan Terkini

Polemik di PT SIL/SIP, Bupati Nunukan Kaltara Fasilitasi Pertemuan Serikat Pekerja dengan Perusahaan

Bupati Nunukan merespon polemik PT SIL/SIP, dengan mempertemukan serikat pekerja dengan manajamen perusahan di lantai IV Kantor Bupati Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Bupati Nunukan Asmin Laura fasilitasi pertemuan serikat pekerja yang tergabung dalam Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dengan manajemen PT SIL/SIP di lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu (15/01/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Bupati Nunukan Asmin Laura turut merespon polemik yang terjadi di PT SIL/SIP melalui pertemuan serikat pekerja dengan manajamen perusahan di lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Rabu (15/01/2025).

Serikat pekerja yang tergabung dalam Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis melakukan aksi mogok kerja sejak Oktober 2024.

Aksi mogok kerja tersebut dilakukan, lantaran manajemen perusahaan belum memberikan jawaban atas anjuran Disnakertrans Nunukan yang meminta perusahaan mempekerjakan kembali Ketua Serikat Pekerja, Maksimus Bana.

Selain itu ada lima poin perjanjian yang disepakati serikat buruh dengan perusahaan pada 22 Oktober 2024, namun sampai hari ini belum terealisasi.

Baca juga: Anggota DPRD Nunukan Kaltara Segera Bentuk Pansus Usut Masalah Serikat Pekerja dengan PT SIL/SIP

Serikat buruh yang tergabung dalam Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis masih melakukan aksi mogok kerja hingga hari ini, Sabtu (11/01/2025), siang.
Serikat buruh yang tergabung dalam Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis masih melakukan aksi mogok kerja hingga hari ini, Sabtu (11/01/2025), siang. ((HO/ Maksimus Bana))

"Serikat pekerja meminta saya memfasilitasi pertemuan mereka dengan manajemen perusahaan. Tadi pihak perusahaan menyanggupi untuk menindaklanjuti apa yang menjadi perjanjian bersama dengan serikat pekerja," kata Asmin Laura kepada TribunKaltara.com, sore.

Sementara itu Laura menyampaikan bahwa berkaitan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Maksimus Bana, dibawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

"Jadi saya minta perusahaan agar tetap membayarkan hak Maksimus Bana selama belum ada putusan dari PHI. Awalnya perusahaan tidak mau bayar haknya Maksimus Bana, karena sudah di-PHK," ucapnya.

Lanjut Laura,"Kalau putusan PHI, Maksimus Bana harus di-PHK, ya yang bersangkutan juga harus legowo. Begitu juga kalau putusan PHI meminta perusahaan pekerjakan kembali Maksimus Bana, ya perusahaan harus tindaklanjuti," tambahnya.

Selain itu, Laura menuturkan bahwa serikat pekerja juga sudah berjanji tidak akan melakukan aksi mogok kerja lagi untuk menuntut hal-hal yang sudah disepakati dalam pertemuan pagi tadi.

"Buruh janji tidak aksi mogok kerja lagi. Jadi 90 persen tuntutan serikat pekerja akan segera ditindaklanjuti perusahaan," ungkapnya.

Sekadar diketahui, Maksimus Bana merupakan karyawan PT SIL/SIP Sebakis yang sempat mengadu ke DPRD Nunukan, lantaran tak terima atas PHK sepihak terhadap dirinya, buntut menginisiasi aksi mogok kerja.

Maksimus Bana juga seorang guru SD Pelita I Sebuku yang merupakan sekolah milik perusahaan sawit PT SIL/SIP di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat.

Selain sebagai guru di SD Pelita I Sebuku, Maksimus Bana diketahui merupakan 
Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis.

Adapun lima poin perjanjian bersama yang telah disepakati bersama manajemen PT SIL/SIP yakni:

1. Membayar uang pensiun sesuai aturan pemerintah;

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved