Berita Nasional Terkini

Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa

Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto siapkan bukti otentik untuk melawan KPK di sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka.

Editor: Sumarsono
Kolase TribunKaltara.com/Warta Kota/Yulianto dan Tribunnews.com/Abdul Qodir
Sekjen PDI-P ( PDI Perjuangan) Hasto Kristiyanto menyatakan akan menunjukkan bukti otentik dalam sidang praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh KPK. 

"Ya, sidang praperadilan itu merupakan masukan dari seluruh tim hukum. Di dalam memperjuangkan keadilan.

Banyak pakar yang juga menyatakan kesiapannya untuk membantu di dalam memperjuangkan dan menggunakan kewajiban saya dalam memperjuangkan keadilan," kata Hasto.

Diketahui, Hasto akan melawan status tersangka yang ditetapkan oleh KPK kepadanya pada 24 Desember lalu, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sementara, Hasto pun enggan merespons tentang materi yang akan disampaikan dalam prapradilan.

Politisi asal Yogyakarta ini meminta hal itu ditanyakan langsung kepada tim hukum PDI Perjuangan.

"Tentu hal-hal yang sifatnya material terkait persoalan tersebut bisa ditanyakan kepada tim pembela hukum dari PDI Perjuangan," jelas Hasto.

Baca juga: Tepis Isu Bermusuhan dengan Prabowo, Megawati Mengaku Curhat ke Presiden soal Hasto Kristiyanto

Penetapan Tersangka

Hasto Kristiyanto diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus yang melibatkan buronan eks calon anggota legislatif PDI Perjuangan Harun Masiku.

Pertama, Hasto bersama advokat PDI Perjuangan bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan PAW anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.  

Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri.

Dugaan suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Harun Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved